News  

Buronan 19 Tahun Asal Riau Ditangkap, Sempat Tinggal di Jerman

Metro24, Riau – Buronan 19 Tahun Asal Riau Nader Taher terpidana kasus korupsi kredit di Bank Mandiri, ia di tangkap di apartemen Gateway Ciracas, Bandung, Jawa Barat, pada Kamis sore, (13/2/2025) pukul 16.50 WIB.

Mantan Direktur PT Siak Zamrud Pusako ini sebelumnya menggondol uang negara sebesar Rp35,6 miliar dalam proyek pengadaan alat bor minyak di PT Caltex Pasifik Indonesia (kini PT Pertamina Hulu Rokan).

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Akmal Abbas SH, mengungkapkan bahwa Nader Taher merupakan buronan terlama yang akhirnya berhasil ditangkap oleh tim Kejati Riau.

“Selama ini keberadaannya sulit terpantau karena sering berpindah-pindah, bahkan di kabarkan pernah tinggal di Jerman dan Singapura,” ujar Akmal dalam konferensi pers, Jumat (14/2/2025).

Baca Juga :  Lokasi Lahan Taman Diduga indikasi Sikap Semena mena Oknum RT Dan Oknum Pemicu Keresahan Publik

Penangkapan Nader dilakukan setelah tim kejaksaan berhasil memetakan keberadaannya dan mendeteksi pergerakannya di Indonesia. Saat ditangkap, pria berusia 69 tahun itu tengah bersama istri keduanya di apartemen tempatnya bersembunyi.

Meski sempat dikabarkan tinggal di luar negeri, Nader sendiri tidak memberikan informasi detail terkait lamanya ia berada di Jerman dan Singapura. “Sudah tidak ingat lagi,” katanya singkat saat digiring ke mobil tahanan.

Tak hanya itu, Nader Taher juga sempat mengubah identitasnya pada tahun 2014 saat memperoleh KTP elektronik di Kabupaten Bandung dengan nama baru, H. Toni.

Kasus korupsi yang melibatkan Nader Taher telah melewati berbagai proses hukum panjang. Pada pengadilan tingkat pertama, ia di jatuhi hukuman 14 tahun penjara. Namun, upaya banding di Pengadilan Tinggi mengurangi hukumannya menjadi 7 tahun.

Baca Juga :  Pemeliharaan Kamtibmas, Polisi ini rutin sambang Tokoh Masyarakat

Jaksa Penuntut Umum tidak tinggal diam dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Dalam proses kasasi tersebut, Nader bebas demi hukum dari Lapas Pekanbaru karena surat perpanjangan penahanan belum di keluarkan hakim, Kesempatan ini di manfaatkan Nader untuk melarikan diri sejak 2006.

Pada akhirnya, Mahkamah Agung dalam putusan 24 Juli 2006 menjatuhkan vonis 14 tahun penjara, denda Rp250 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp35,6 miliar dengan hukuman tambahan 3 tahun kurungan jika tidak mampu membayar.

Sejak saat itu, kejaksaan berupaya mencari keberadaannya, termasuk menyebarkan foto dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung serta aparat penegak hukum lainnya.

Baca Juga :  Aniaya Korban Saat Tahun Baru, 2 Pelaku Ditangkap Tim Resmob Polres Bitung

Buronan 19 Tahun Asal Riau setelah hampir dua dekade dalam pelarian, Nader akhirnya di tangkap dan kini harus menjalani hukuman yang telah di putuskan oleh pengadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *