Metro24, Jakarta – Aktivis sekaligus penasihat hukum Gus Leman kembali menggelar aksi di Jakarta untuk memperjuangkan keadilan bagi kliennya, Ong Sing Tjwan. Aksi berlangsung di depan Gedung DPR-MPR RI pada Senin pagi, pukul 10.00 WIB, dengan membawa spanduk dan diikuti oleh sejumlah massa(19/5/2025).
Dalam aksi tersebut, Gus Leman bersama Andy—kakak dari Ong Sing Tjwan—sempat berdiskusi dengan seorang petugas dari DPR-MPR RI. Mereka menyampaikan permintaan audiensi dengan Komisi III DPR RI. Sayangnya, pada saat itu Komisi III belum berada di tempat. Meski demikian, Gus Leman diberi kesempatan untuk memeriksa perkembangan surat permohonan audiensi yang telah mereka kirim sebelumnya. Hasilnya, surat tersebut diketahui masih dalam antrean menuju Komisi III.
Tak berhenti di DPR, Gus Leman dan rombongannya melanjutkan aksinya ke kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Setibanya di lokasi, mereka sempat bernegosiasi dengan petugas keamanan dan anggota kepolisian dari Polsek Setiabudi, yang akhirnya membuka ruang untuk audiensi dengan staf Kemenkumham.
Dalam audiensi tersebut, Gus Leman menyampaikan tiga tuntutan utama kepada Kemenkumham:
1. Mendesak tindakan terhadap BPN Semarang yang diduga membangkang terhadap perintah Kementerian ATR.
2. Menuntut keadilan atas rumah Ong Sing Tjwan yang telah diratakan dengan tanah oleh Pengadilan Negeri Semarang tanpa pemberitahuan sebelumnya.
3. Meminta penyidikan dan tindakan hukum atas eksekusi tanah yang berdampak pada hilangnya tempat tinggal banyak warga akibat putusan sepihak.
“Kami ke sini untuk meminta tolong kepada Bapak Menteri Hukum dan HAM agar menindak BPN Semarang yang telah membangkang terhadap perintah dari Kementerian ATR,” tegas Gus Leman di hadapan staf Kemenkumham.
Menanggapi permintaan tersebut, staf pelayanan Kemenkumham, Gufron, menyampaikan bahwa pihaknya akan mempelajari kasus ini lebih lanjut.
“Karena ini kasus lama, kami akan pelajari terlebih dahulu. Kami ingin mengetahui berapa banyak warga yang terdampak, apakah ada pelanggaran HAM, dan bagaimana hal ini bisa terjadi,” ujar Gufron.
Gufron juga sempat menanyakan apakah proses eksekusi oleh pengadilan telah sesuai prosedur, termasuk pengukuran dan pemberitahuan sebelumnya. Namun, hal ini langsung dibantah oleh Andy.
“Tidak ada. Baik pengukuran maupun pemberitahuan itu tidak pernah dilakukan,” tegas Andy, kakak dari Ong Sing Tjwan.
(Reporter H.Ranto)