Metro24, Labuhanbatu Utara — Sorotan tajam datang dari aktivis sosial Surya Dayan, S.H., yang dikenal vokal dalam mendampingi masyarakat Labuhanbatu Utara (Labura). Pria yang akrab disapa Dayan ini mengkritik keras sikap Camat Na IX-X, Syukur Pasaribu, yang dinilai tidak tegas dalam menindak seorang Kepala Desa (Kades) yang diduga terlibat dalam praktik perjudian.
Menurut Dayan, Camat hanya memberikan teguran lisan terhadap oknum kades yang videonya viral tengah bermain judi. Tindakan itu, menurutnya, tidak mencerminkan penegakan hukum yang seharusnya dijalankan seorang pejabat publik. “Camat seharusnya bertindak tegas dan melaporkan ke pihak berwajib, bukan malah seolah-olah membekingi. Perjudian itu perbuatan tercela dan jelas-jelas dilarang dalam hukum negara Republik Indonesia,” tegas Dayan.
Kritik Dayan semakin menguat setelah mengetahui bahwa Camat Syukur Pasaribu sempat menyatakan keberatan terhadap pemberitaan media yang mengangkat isu tersebut. Camat bahkan menyebut bahwa belum tentu orang dalam video itu adalah kepala desa di wilayahnya. Anehnya, Camat Syukur justru memblokir akun WhatsApp wartawan yang hendak mengonfirmasi berita tersebut, alih-alih memberikan klarifikasi terbuka kepada publik.
“Ini preseden buruk. Camat bukannya membuka ruang klarifikasi atau membina bawahannya, justru menunjukkan sikap defensif dan anti-kritik. Ini menunjukkan ada yang ingin ditutupi,” tambah Dayan.
Lebih lanjut, Dayan meminta Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Labuhanbatu Utara agar tidak tinggal diam. Menurutnya, Sekda harus turun tangan dan memberikan sanksi administratif kepada Camat Na IX-X karena dianggap gagal menjalankan fungsi pengawasan terhadap kepala desa di wilayahnya.
Perlu diketahui, praktik perjudian di Indonesia telah diatur secara tegas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Berdasarkan Pasal 303 KUHP, dijelaskan bahwa:
“Barang siapa di tempat umum, atau dalam tempat yang dapat dilihat orang banyak, mengadakan atau ikut serta dalam perjudian, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar.”
Selain itu, Pasal 303 bis KUHP dan Pasal 426–427 dalam Undang-Undang lainnya turut menguatkan larangan terhadap segala bentuk perjudian. Dalam konteks pejabat atau aparatur desa, keterlibatan dalam perjudian bukan hanya pelanggaran hukum pidana, tetapi juga pelanggaran etika dan moral sebagai aparatur negara.
Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara tidak menutup mata terhadap persoalan ini. Jika benar oknum kades terlibat judi dan camat terkesan melindungi, maka tindakan tegas harus dilakukan demi menjaga marwah pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
“Kalau kasus ini dibiarkan, bagaimana rakyat bisa percaya kepada pemerintahnya? Ini soal integritas dan kepercayaan publik. Jangan biarkan hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas,” pungkas Dayan.
Pihak media dan masyarakat sipil kini menanti langkah konkret dari Sekretaris Daerah dan Bupati Labuhanbatu Utara. Apakah akan tetap membiarkan perilaku permisif dalam birokrasi, atau menunjukkan ketegasan dalam menegakkan disiplin dan supremasi hukum.