News  

Masyarakat Apresiasi Tim Raga Polres Kuansing, Tangkap 2 Orang Penadah Emas Ilegal 

Metro24, Kuantan Singingi – Tim Raga (Rabu Anti Geng dan Anarkisme) dan Satreskrim Polres Kunasing membongkar penambangan emas ilegal, Jumat 6/6/24.

Dalam penindakan tersebut, tim Raga Polres Kuansing berhasil menangkap dua orang penadah di amankan dalam operasi.

Kapolres Kuansing AKBP Angga F Herlambang mengatakan kasus ini terbongkar setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi adanya penambangan emas ilegal di Desa Rawang Oguang, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, Kabupaten Kuansing.

Pada Kamis (5/6) pukul 17.45 WIB, Tim Raga dan Satreskrim Polres Kuansing kemudian bergerak ke lokasi. Di sana, polisi mengamankan dua orang tersangka, yakni inisial J (33) dan S (51).

Baca Juga :  Heboh,... ! Penemuan Tengkorak Manusia di Riau

Kedua tersangka ini diduga sebagai penadah emas hasil tambang ilegal,” kata Angga dalam keterangannya, Jumat (6/6/2025).

Dalam operasi ini, tim kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain peralatan pengolahan dan pemurnian emas ilegal, termasuk kompor gas minyak, tabung gas LPG, selang tabung gas, penjepit besi, tembikar, pompa, tabung minyak warna oranye, pentolan emas, timbangan, mancis, serta uang tunai sebesar Rp 40.354.000.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Shilton mengatakan saat ini kedua tersangka diamankan di Polres Kuansing.

Baca Juga :  Lokasi Masjid Jami Al Makmur Klender Jakarta Timur Diduga Perusahaan Kontraktor Leotunggal Mandiri Dan Kontraktor PT.Ardia Mandiri Tidak Ada Memiliki Persyaratan Kelengkapan K3 Lokasi Proyek Pembangunan Saluran Air Dan Meresahkan

Mereka di jerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Lebih lanjut, Shilton mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan komitmen Polri sekaligus instruksi Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan untuk menindak tegas pelaku perusakan lingkungan, termasuk penambang ilegal yang berpotensi merusak alam.

Karena selain merugikan negara, juga merusak lingkungan dan berpotensi menimbulkan konflik sosial,” tutup Shilton.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *