Padang Sidempuan, Metro24 – Dugaan korupsi kembali mencoreng pengelolaan dana desa,SH(41),mantan kepala desa Siloting, kecamatan Padang Sidempuan batunadua resmi ditahan oleh satuan Reskrim Polres Padang Sidempuan atas kasus dugaan penyelewengan dana desa tahun anggaran 2023.
Penangkapan dilaksanakan setelah aparat melakukan serangkaian penyelidikan sejak 14 Pebruari 2025,menyusul laporan terkait kejanggalan dalam pengelolaan keuangan desa Siloting.Dana yang dikelola berasal dari dana desa(DD) senilai Rp 719.994.624 dan alokasi dana desa (ADD) sebesar Rp 1.219.163.596.
Kapolres Padang Sidempuan AKBP Wira Prayatna dalam keterangan resminya pada Rabu(4/6/2025) mengungkapkan bahwa mantan kades tersebut merancang dua kegiatan pembangunan infrastruktur yang ternyata tidak pernah direalisasikan.
Proyek yang dimaksud adalah pembangunan saluran drainase sepanjang 80 meter dengan anggaran Rp 111.225.000 dan jalan setapak disekitar gang musholla dengan dua ukuran berbeda,total anggaran Rp 52.285.000.Seluruh proyek ini dimuat dalam APBDes perubahan tahun 2023 tanpa melibatkan musyawarah bersama masyarakat, melainkan inisiatif pribadi SH.
Pencairan dana tahap II Dilakukan pada Oktober 2023 dan terekam dalam rekening kas desa. Namun saat cek di lapangan kegiatan tersebut tidak pernah dilaksanakan artinya proyek proyek tersebut bersifat fiktif tegas Kapolres.
Lebih jauh,SH diduga memalsukan sejumlah dokumen penting termasuk notulen rapat, daftar Hadir musyawarah, hingga tanda tangan masyarakat dan perangkat desa.
Semua itu digunakan untuk menyusun dokumen perubahan APBDes secara ilegal.Audit dari inspektorat kota Padang Sidempuan menyatakan negara mengalami kerugian sebesar Rp 249.814.949 akibat perbuatan mantan kades tersebut.
Kini SH telah ditahan untuk keperluan proses penyidikan lebih lanjut.Penyidik juga telah memeriksa saksi-saksi dan ahli serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk pemberkasan perkara.
Dalam konferensi pers SH mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa dana hasil korupsi digunakan untuk melunasi utang pribadi.
Tersangka SH dijerat dengan pasal 2 ayat(1) atau pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001.
Turut hadir dalam konferensi pers tersebut, Kasat Reskrim AKP Hasiholan Naibaho, Kasi Humas AKP Kenborn Sinaga dan Kanit Tipikor Iptu Andika Sembiring.(Amir Hamzah nasution,S.Pd).