Tangkap Penguasa Hutan Margasatwa Kampar yang Telah Merusak Lingkungan

Metro24, Riau – Ada Apa Kapolda Riau beserta jajarannya tidak berani menindak Penguasa hutan margasatwa di Kabupaten Kampar, apakah karena sang penguasa terafiliasi dengan perusahaan PT.RAPP, Kamis 12/6/25.

Informasi yang diterima metro24 para penguasa di kawasan margasatwa Kab. Kampar adalah orang yang berpengaruh di perusahaan PT.RAPP seperti : Fatiziduhu Gea, Eniaman Zai kemudian salah satunya orang tua dari AG personil aktif di Mapolres Kuantan Singingi.

Pengrusakan hutan margasatwa menjadi kebun sawit merupakan salah satu contoh kerusakan lingkungan yang sangat parah.

Hutan margasatwa yang seharusnya menjadi habitat bagi berbagai spesies flora dan fauna, kini di ubah menjadi kebun sawit yang hanya menghasilkan keuntungan ekonomi bagi sebagian orang.

Dampak Pengrusakan Hutan Margasatwa

Baca Juga :  Sat Lantas Polresta Manado Atur Arus Lalu Lintas Demi Kenyamanan Pengguna Jalan

1. Kehilangan Habitat: Pengrusakan hutan margasatwa menyebabkan kehilangan habitat bagi berbagai spesies flora dan fauna yang hidup di dalamnya.

2. Kehilangan Keanekaragaman Hayati: Pengrusakan hutan margasatwa menyebabkan kehilangan keanekaragaman hayati, termasuk hilangnya spesies yang unik dan langka.

3. Perubahan Iklim: Pengrusakan hutan margasatwa dapat menyebabkan perubahan iklim, termasuk peningkatan suhu global dan perubahan pola cuaca.

4. Kerusakan Ekosistem: Pengrusakan hutan margasatwa dapat menyebabkan kerusakan ekosistem, termasuk hilangnya fungsi hutan sebagai penyerap karbon dan penghasil oksigen.

Dampak bagi Masyarakat Lokal

1. Kehilangan Sumber Daya : Pengrusakan hutan margasatwa dapat menyebabkan kehilangan sumber daya bagi masyarakat lokal, termasuk kayu, obat-obatan, dan hasil hutan lainnya.

2. Kerusakan Budaya: Pengrusakan hutan margasatwa dapat menyebabkan kerusakan budaya masyarakat lokal, termasuk hilangnya nilai-nilai tradisional dan spiritual.

Baca Juga :  KPU Padang Sidempuan Menetapkan Letnan Levi Sebagai Walikota Terpilih Periode 2025-2030

Kemudian salah satu pemilik kebun di kawasan hutan margasatwa Eniaman Zai ketika di konfirmasi, ia menjelaskan ” saya tidak tahu, dan apa kepentingannya itu untuk kalian ? ” Beber Eniaman singkat melalui pesan WhatsApp Pkl: 17:00 Wib

Waktu yang bersamaan Humas BBKSDA Riau menjelaskan ” silahkan laporkan kekantor Jl HR Soebrantas KM 8,5 Sidomulyo barat Pekan Baru dan sertakan nama, lokasi dan perihal aduan ” pungkasnya singkat

Sementara itu Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan belum memberi jawaban ketika di konfirmasi melalui pesan WhatsApp sampai berita ini diterbitkan.

Harapan masyarakat kepada Kapolda Riau dan Satgas Penanggulangan Perambahan Hutan ( PPH ) Subdit lV Ditreskrimsus segera menindak perusak hutan margasatwa, agar tidak ada dugaan tebang pilih dalam menjalankan fungsi dan tugas guna menyelamatkan aset negara.

Baca Juga :  Polresta Manado Perkuat Upaya Jaga Kelancaran Lalu Lintas dengan Pelaksanaan Pos Cakalang

 

Penulis : Tim

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *