Metro24, SURABAYA – Proyek Pavingisasi dan saluran yang berlangsung di Kelurahan Tambak Wedi Kecamatan Kenjeran,kota Surabaya yang di kerjakan oleh POKMAS, menuai kontroversi tajam ditengah masyarakat dan Pemerhati Tata Kota, proyek yang tidak mencantumkan nilai anggaran serta waktu pengerjaan, serta para pekerja tidak memakai APD (Alat Pelindung Diri).Dinilai telah melanggar berbagai ketentuan dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan yang menggunakan APBD.
Pantauan langsung di lokasi menunjukkan bahwa proyek POKMAS tersebut tidak memiliki papan informasi sebagaimana mestinya, padahal papan nama proyek merupakan bagian penting dalam prinsip transparansi penggunaan anggaran publik, selain tidak diketahui siapa pelaksana proyek, Nilai kontrak dan Durasi pengerjaan masyarakat juga kesulitan mengetahui asal usul dan tujuan proyek tersebut.
Lebih memprihatinkan lagi para pekerja di lokasi terlihat bekerja tanpa menggunakan APD yang sesuai standar keselamatan kerja, helm, rompi,sarung tangan hingga sepatu bot tidak tampak digunakan oleh para pekerja.
Rahman, seorang pemerhati tata kota Surabaya, mengungkapkan keprihatinannya atas situasi ini.
“Kelurahan tambak Wedi semakin BRUTAL,banyak pelaksanaan proyek yang menyimpang dari aturan dan terkesan dibiarkan begitu saja,tidak adanya papan proyek, pekerja tanpa APD dan rambu-rambu yang tidak dipasang adalah pelanggaran nyata terhadap prinsip keselamatan dan transparansi “, Ujar Rahman saat di temui di lokasi
Ia juga menambahkan bahwa proyek seperti ini mencerminkan lemahnya pengawasan dari pihak kelurahan dan instansi teknis terkait. Menurutnya, setiap proyek yang bersumber dari APBD ataupun APBN Wajib mengikuti Standard Operasional yang diatur dalam Undang-Undang, baik dari segi administratif maupun teknis.
“Pemerintah Kota Surabaya harus segera turun tangan dan meng-evaluasi pelaksanaan proyek di tambak Wedi, ini bukan sekedar kelalaian teknis,tapi mencerminkan buruknya manajemen pemerintahan di tingkat kelurahan.”Tegas Rahman.
Mengacu pada peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, setiap kegiatan pembangunan yang dibiayai APBD wajib menyertakan informasi secara terbuka melalui papan nama proyek,termasuk Nama kegiatan, Lokasi, Nilai kontrak, masa kerja,serta nama pelaksana dan pengawas.
Sayangnya hingga berita ini diturunkan,belum ada keterangan Resmi dari oihak kelurahan tambak Wedi maupun Dinas terkait di pemerintahan kota Surabaya, publij berharap agar proyek tersebut segera di Periksa Dan di Perbaiki agar tidak menjadi Preseden Buruk dalam pelaksanaan pembangunan di tingkat Kelurahan.
(Redho)