News  

Diduga Lokasi Kelapa Kuningan Jakarta Timur Oknum Penjual Obat Ilegal.Keterangan Bersikap Tidak Kooperatif Terhadap Awak Media Online ,Dan Arogan Meresahkan

Metro24,Jakarta

Banyak oknum penjual obat ilegal tidak memiliki identitas yang lengkap saat menjalankan aktifitas penjual obat ilegal.dan juga tidak ada memenuhi perizinan dari pihak BPOM,Dinas Kesehatan,pihak Kemkes yang bukan penduduk DKI jakarta hanyalah pendatang dari luar daerah dari kalangan oknum pengangguran.

 

Peredaran kios penjual obat ilegal kian marak beredar serta ada nya oknum W sebgai oknum bekingin kegiatan obat ilegal yang kadulawarsa jejak aktifitas di kios lapak penjual obat ilegal tersebut berbagai wilayah se-jabodetabek dengan tersembunyi diberbagai titik lokasi yang ketahui sorotan awak media online maupun masyarakat umum mengetahuinya.

 

Oknum penjual.obat ilegal.lokasi daerah Jalan kelapa Kuningan raya Jakarta timur yang diketahui jejak lokasi dekat samping Bank Syariah Indonesia(BSI) kali malang saat dimintai wawancara keterangan diduga ada terindikasi sikap arogan,tidak ada sikap kooperatif dan ada indikasi sikap tidak menyenangkan.

Baca Juga :  Ketum DPP GRIB Jaya H. Hercules Rosario Marshal Resmi Melantik Preastio Ketua DPD Grib Jaya Provinsi Jambi

 

Dugaan oknum penjual obat ilegal tersebut tidak memiliki tempat tinggal hanya menginap dikios lapak dagangan obat ilegal ,serta lokasi tersebut dilokasi kelapa Kuningan raya dikunjungi oleh berbagai kalangan anak muda dengan memakai sepeda motor yang terpengaruh obatan ilegal yang beredar dilingkungan publik.

 

Pihak Awak media telah memberikan laporan kepada pihak kasat Polsek duren sawit Jakarta timur , terkait adanya oknum penjual obat ilegal tidak ada memiliki identitas lengkap,sikap arogan, dan lokasi lapak obat ilegal tidak ada memiliki perizinan hanya kios lapak disewa dalam masa tahunan sebesar diprediksi 1,500.000

 

Lokasi kios lapak pedagang jual obat tersebut dinilai publik sering ganti2 penjaga toko obat ilegal dinilai Gonta ganti penjaga obat untuk menakuti awak media online saat bersilahturahmi ke lokasi berbagai titik lokasi lapak penjual obat ilegal.

Baca Juga :  Tipu Rekanan Rp 100 Juta, Mantan Oknum Kabid Bakesbangpol Jawa Timur Dilaporkan Ke Gubernur

 

Sanksi hukuman untuk tindakan tanpa identitas, seperti menggunakan identitas orang lain atau memalsukan identitas, diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan. Pelaku bisa dijerat dengan pidana penjara dan denda, serta sanksi administratif tergantung pada jenis pelanggaran dan peraturan yang dilanggar.

 

Oknum penjual obat ilegal hanya memakai nama samaran panggilan diduga menghindari sorotan publik serta tidak ada nama asli dipakai dalam aksi aktifitas berdagang jual obat.

 

Lemahnya kinerja aparat kepolisian dalam penindakannya terhadap keresahan publik yang sudah mengetahui jejak aktifitas ilegal dari jejak lapak kios oknum penjual obat ilegal tidak ada perizinan tersebut dan lapak kios pun tidak ada memiliki perizinan yaitu :

Baca Juga :  Di Imigrasi Malang, Masyarakat Bisa Request Ambil Paspor Jadi Dikirim Via Pos

SKU

SIUP.

IUMKM.

yang kian marak meluas bercabang berbagai daerah se Jabodetabek.

(Reporter H.Ranto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *