Lokasi Kantor Polres Jakarta Utara Diduga Proyek Bangunan Masjid Tidak Ada Memenuhi Persyaratan Perizinan Dan Tidak Ada Kelengkapan K3 Meresahkan

Metro24,Jakarta
Ada titik lokasi proyek Bangunan Masjid dilokasi kantor polres Jakarta Utara dinilai tidak ada memiliki persyaratan perizinan dan tidak ada safety keselamatan kerja/tidak melengkapi K3 serta,cukup rawan lokasi tersebut yaitu menggangu ketertiban umum yang melintas dilokasi kntor polres Jakarta Utara tersbut.

Bangunan masjid yang didirikan tanpa izin mendirikan bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dapat dikenai sanksi administratif, pidana, atau bahkan pembongkaran. Sanksi administratif bisa berupa penghentian sementara kegiatan hingga pencabutan izin. Sanksi pidana bisa berupa denda dan/atau kurungan penjara.

Detail Sanksi:
Sanksi Administratif:
Penghentian sementara kegiatan pembangunan atau penggunaan bangunan.

Denda administratif yang bisa mencapai 10% dari nilai bangunan.
Pencabutan IMB/PBG.
Pembongkaran bangunan.

Sanksi Pidana:
Denda yang jumlahnya bervariasi.
Kurungan penjara, dengan ancaman hukuman bisa mencapai 5 tahun.

Jika kelalaian dalam pembangunan mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, sanksi pidana bisa lebih berat.

Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Peraturan Daerah setempat tentang IMB.
Penting untuk diingat:
Mendirikan bangunan, termasuk masjid, tanpa izin adalah pelanggaran hukum.

Penting untuk mematuhi peraturan perizinan yang berlaku agar terhindar dari sanksi.

Proses perizinan biasanya melibatkan beberapa pihak terkait, seperti pemerintah daerah dan tokoh agama setempat.

Baca Juga :  RS Kramat Jati Korban Kebakaran Plaza Glodok 2 Jenasah di Serahkan ke Pihak keluarga

Tidak ada pelaksana proyek bangunan masjid saat jalankan aktifitas dilokasi proyek bangunan masjid tersebut.

Tidak ada Tindakan tegas dari Pemda walikota dari divisi sat pol pp,tidak ada tindakan peneguran dari pihak sat pol pp maupun Sudin pemda kecamatan tanjung priok terkait proyek bangunan masjid tidak ada memiliki persyaratan perizinan tersebut serta ada dugaan pelanggaran aturan.

Hanyalah pembiaran liar proyek bangunan masjid tidak ada persyaratan perizinan yang disoroti oleh publik dari berbagai kalangan yaitu Driver ojol,pedagang,liputan awak media,pejalan kaki,tamu pengunjung.supir jacklingko,warga jakarta Utara.

Menurut keterangan kalangan publik warga Jakarta inisial K yang dihimpun oleh awak media,”bahwa lokasi proyek bangunan masjid sedang proses pembanguan tersebut diduga mengganggu keselamatan publik yang melintas lokasi proyek Bangunan masjid tidak ada perizinan dengan tidak ada memenuhi persyaratan izin, dikarenakan tidak ada K3 dilokasi proyek bangunan masjid yang ditemukan sorotan titik lokasinya beralamat Jalan Berdikari Raya no.1 kecamatan tanjung Priok Jakarta Utara pada tanggal 4/8/2025 pada hari Senin sore,pada pukul 3 an sore.

Bangunan masjid yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) atau sekarang disebut PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), dapat menimbulkan beberapa dampak negatif.

Di antaranya adalah potensi sanksi administratif berupa denda, bahkan pembongkaran bangunan jika tidak memenuhi persyaratan perizinan.

Selain itu, masjid yang tidak berizin juga dapat menimbulkan konflik dengan masyarakat sekitar dan terhambat dalam mendapatkan fasilitas umum.

Baca Juga :  Suhardiman : Pesta Demokrasi Dilaksanakan Dengan Gembira

Berikut beberapa dampak lebih detail:
Dampak Hukum dan Administratif:
Sanksi Administratif:
Pemerintah daerah dapat memberikan sanksi administratif berupa denda atau bahkan perintah pembongkaran bangunan jika masjid didirikan tanpa izin.

Kesulitan Mendapatkan Fasilitas Umum:
Masjid yang tidak berizin mungkin kesulitan mendapatkan fasilitas umum seperti air bersih, listrik, atau akses jalan, karena ketiadaan legalitas.

Potensi Konflik:
Pembangunan masjid tanpa izin dapat memicu konflik dengan masyarakat sekitar, terutama jika pembangunan tersebut dianggap mengganggu atau tidak sesuai dengan tata ruang wilayah.

Dampak Sosial dan Keagamaan:
Kegiatan Ibadah Terhambat:
Meskipun ibadah tidak dilarang, namun penggunaan bangunan yang tidak berizin untuk kegiatan keagamaan dapat menimbulkan masalah, terutama jika ada konflik dengan pihak lain.

Citra Negatif:
Pembangunan masjid tanpa izin dapat mencoreng citra Islam dan umat Muslim secara umum, karena dianggap melanggar aturan yang berlaku.

Terhambatnya Kerjasama:
Konflik yang timbul akibat masjid tidak berizin dapat menghambat kerjasama antara masyarakat dan pengurus masjid dalam berbagai kegiatan sosial dan keagamaan.

Pentingnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB/PBG):
Legalitas:
IMB/PBG adalah bukti bahwa bangunan tersebut telah memenuhi persyaratan teknis dan administratif yang ditetapkan oleh pemerintah.

Kenyamanan dan Keamanan:
Izin ini menjamin bahwa bangunan tersebut aman dan nyaman untuk digunakan, baik untuk kegiatan ibadah maupun kegiatan sosial lainnya.

Baca Juga :  Polsek Jatinegara Sinergiritas Bersama Gereja Katohlik Santo Antonius Pengamanan Ibadah Persiapan Hari Natal 2024

Kepastian Hukum:
Dengan memiliki IMB/PBG, masjid memiliki kepastian hukum dan terhindar dari potensi sanksi atau pembongkaran.

Solusi:
Mengurus Izin:
Segera urus perizinan masjid sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Musyawarah:
Jika ada konflik, lakukan musyawarah dengan masyarakat sekitar untuk mencari solusi terbaik.

Cari Tempat Ibadah Sementara:
Jika proses perizinan membutuhkan waktu, carilah tempat ibadah sementara yang memiliki izin.

Pihak Awak media telah berkordinasi izin kepada pihak propam polres Jakarta Utara Inisial “AB”Keterangan pihak propam Polres Jakarta belum ada respon jawaban terkait informasi awak media melalui chat wanya,dan hanya pihak Staff humas polres Jakarta Utara inisial A merespon informasi dari awak media dari jawaban respon chat wanya yaitu”, siap Bang”pada hari Senin sore ini.
(Reporter H.R,)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *