Pejalan Kaki Disalahkan, Infrastruktur Dibiarkan”

Metro24,Jakarta-Pejalan kaki merupakan salah satu pengguna jalan yang paling rentan terhadap kecelakaan lalu lintas,

terutama di wilayah perkotaan. Keselamatan dan kenyamanan pejalan kaki masih jauh harapan masyarakat,

pun jauh dari dari prioritas dalam perencanaan dan pengelolaan infrastruktur transportasi di Indonesia.

Data kecelakaan lalu lintas yang dirilis oleh Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia

(Korlantas Polri) menunjukkan bahwa insiden yang melibatkan pejalan kaki pada tahun 2023 mencapai

17.183 orang, yang seringkali mengakibatkan luka berat dan kematian. Pejalan kaki seringkali disalahkan

atas perilaku menyeberang jalan sembarangan, alasan ini menempati urutan pertama dalam penyebab

perilaku kecelakaan lalu lintas, yaitu sebesar 55,11%. Namun, terdapat kesenjangan yang jelas dalam

penyediaan fasilitas pejalan kaki yang aman dan mudah diakses seperti trotoar yang memadai,

penyeberangan pejalan kaki yang aman, atau rambu dan sinyal yang mempertimbangkan kelompok rentan

seperti anak-anak, lansia, dan penyandang disabilitas.

Ironisnya, ketika kecelakaan terjadi karena kondisi fasilitas yang buruk seperti trotoar yang rusak, selokan

terbuka, atau kurangnya penerangan jalan; tidak ada kejelasan mengenai siapa yang harus bertanggung

jawab secara hukum dan administratif. Akuntabilitas atas keselamatan pejalan kaki dalam konteks

infrastruktur jalan masih menjadi area abu-abu. Pilar Kedua Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu

Lintas dan Angkutan Jalan (RUNK LLAJ) 2022, yang bertujuan untuk memastikan jalan yang aman,

seharusnya menjadi arah kebijakan untuk mengatasi masalah ini. Namun, dokumen tersebut belum

Baca Juga :  Pj.Kades Pandau Jaya Ahmad Ikrom. S.Ag Berharap Pemerintah Berita Perhatikan di Derahnya

menetapkan target yang jelas bagi pejalan kaki, terutama kelompok rentan, maupun indikator untuk

mengukur keberhasilan perlindungan mereka. Di tengah kebijakan efisiensi anggaran pemerintah, muncul

kekhawatiran bahwa pengembangan dan pemeliharaan fasilitas pejalan kaki yang aman akan semakin

terabaikan.

Amalia S Bendang, Program Officer Koalisi Pejalan Kaki menyampaikan hasil kajiannya, “Dengan

baseline data 2010 dan trend angka kecelakaan lalu lintas dengan deadly accident/fatalistic periode

2017-2024, menunjukkan bahwa target penurunan Fatalistic Index 30% sulit dicapai pada 2025 maupun

2030”. Sehingga alih-alih mampu menurunkan indeks fatalitas kecelakaan jalan raya, justru trend indeks

fatalistic ini meningkat dengan R2 = 0,7492. “Artinya ada kecenderungan kuat terjadinya peningkatan

kecelakaan jalan raya termasuk dengan fatalistic”, demikian penegasan Amalia.

Trend Kecelakaan Jalan Raya dengan Fatalistik

2017 – 2024

Menanggapi kondisi ini, KOPEKA (Koalisi Pejalan Kaki) dan Global Youth Coalition for Road Safety

(Koalisi Pemuda Global untuk Keselamatan Jalan) menginisiasi diskusi ini untuk membuka dialog lintas

sektoral tentang keselamatan pejalan kaki, akuntabilitas infrastruktur, dan urgensi regulasi serta desain

jalan yang inklusif bagi semua kelompok. Alfred Sitorus, Ketua Koalisi Pejalan Kaki (KOPEKA)

menjelaskan, “Diskusi public digelar bertujuan untuk memutus sirkular tak berujung di mana Pejalan Kaki

Disalahkan, Infrastruktur Dibiarkan”. Dengan diskusi public ini diharapkan mampu: (1) menguraikan isu

akuntabilitas dalam kecelakaan yang melibatkan pejalan kaki akibat infrastruktur jalan; (2) menganalisis

Baca Juga :  Ketua Komisi III DPR RI Sebut Mudik 2025 Paling Lancar

Secretariat

Skyline Building 16th Floor, Jalan MH Thamrin No 9 Jakarta Indonesia

 

efektivitas penerapan Pilar 2 RUNK LLAJ dan dampak efisiensi anggaran terhadap pencapaian target

keselamatan jalan; (3) memperjelas target pemerintah terkait keselamatan pengguna jalan, terutama pejalan

kaki; (4) memberikan masukan bagi para pemangku kepentingan dengan mendengarkan berbagai

perspektif pengguna jalan demi penurunan indeks kecelakaan dan fatalistic jalan raya terutama terkait

pejalan kaki.

Kombes Pol. Ruben Verry Takaendengan, S.I.K dari KORLANTAS POLRI menyatakan, “Setiap jam ada

3 orang meninggal dunia karena kecelakaan jalan raya. Ada beberapa faktor yang memicu terjadinya

kecelakan jalan raya, terutama attitude para pengguna jalan yang tidak disiplin, selain factor-faktor lain

seperti standard kendaraan, ketersediaan infrastruktur maupun kondisi cuaca”.

Artha Camellia dari UNICEF menyatakan, “Tidak bisa dipungkiri bahwa kecelakaan lalu lintas merupakan

penyebab utama terjadinya kematian dan disabilitas terutama anak-anak. Maka penting untuk mendesain

infrastruktur jalan sesuai dengan kebutuhan setiap pengguna. Infrastruktur yang mampu memberikan

manfaat dengan jaminan keselamatan bagi para pengguna jalan, terutama pejalan kaki”.

Agung Mahesa Himawan Dorodjatoen dari Bappenas menyatakan, “Perencanaan dan penyediaan

infrastruktur yang aman, nyaman dan terintegrasi merujuk pada pilar kedua pembangunan transportasi

yang terkait keselamatan pejalan kaki”.

“Kami menyadari bahwa angka kecelakan jalan raya termasuk pejalan kaki, masih tinggi. Namun Jasa

Raharja tetap mempersiapkan segala sesuatunya terkait santunan bagi para korbankan kecelakan jalan

Baca Juga :  Kaidah Hukum Putusan MA: Syarat Penguasaan/Kepemilikan Narkotika Dapat Dikenakan Pasal 127 UU Narkotika

raya”, demikian penegasan Bagus dari Jasa Raharja.

Ricky Janus Mangapul Gultom dari Dinas Bina Marga menyampaikan, “Kami senantiasa memperbaiki

fasilitas dan infrastruktur kota terutama untuk lalu lintas pejalan yang aman, nyaman dan berkeselamatan.

Apabila ada fasilitas yang kurang memadai apalagi membahayakan keselamatan pejalan kaki, silakan

mengadukan ke kami bisa melalui aplikasi Jaki”.

Ulfi Puarada dari Global Youth Coalition, “Hendaknya para stakeholder terutama kalangan muda

dilibatkan pada proses perencanaan dan design pembangunan transportasi, sehingga terbangun fasilitas

yang inklusif bagi semua kalangan, terutama menjamin keselamatan pada pengguna jalan”.

Dengan diskusi publik ini terbangun kesepakatan untuk mendorong perencanaan, pembangunan dan

pengelolaan fasilitas jalan dan infrastruktur terkait secara terpadu yang mampu memberikan jaminan

keselamatan jalan, terutama bagi para pejalan kaki. Dengan demikian diharapkan mampu memperbaiki

indek fatalitas kecelakaan jalan.

(Reporter H.Ranto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *