Metro24,Jakarta-Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar bekerjasama dengan Resha Agriansyah Partnership (RALC) mengadakan seminar nasional kepailitan di Hotel Unhas pada hari Selasa tanggal 5 Agustus 2025.
Seminar Nasional ini mengusung tema “Dinamika Lelang Eksekusi Harta Pailit Pasca terbitnya PMK 122/2023 dan SEMA 02/2024”.
Bintang salah satu Hakim PN Niaga Makassar dalam seminar tersebut Menjelaskan tentang pemberlakukan Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Pemberlakuan Hasil Rumusan Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2024 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan.
“Hasil Rumusan Kamar Perdata menyampaikan terkait Jaminan Perorangan (Borgtocht) dalam Perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yaitu a.) Penjamin (borgtocht) untuk kreditor tertentu hanya mempunyai kewajiban untuk menjamin sebatas utang debitor kepada kreditor tertentu tersebut, sehingga tidak mempunyai kewajiban untuk menjamin terhadap seluruh utang debitor kepada kreditor-kreditor yang lainnya, b. Terhadap aset milik penjamin/pihak ketiga, tidak dapat dimasukkan sebagai boedel pailit, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya,” ujar Bintang.
Ia juga menyampaikan dasar hukum Penjaminan (Borgtocht) dalam KUHPerdata terdapat dalam pada Pasal 1820 sampai 1850.
“Jaminan dapat berbentuk perjanjian tertulis atau lisan yang disepakati oleh kedua belah pihak. Jaminan Perorangan bersifat tambahan (accesoir) terhadap perjanjian pokok antara debitur dan kreditur,” lanjut Bintang.
Hakim Niaga ini juga menambahkan jika penjamin tidak dapat didudukkan sebagi pihak termohon dalam PKPU, selain itu jika terjadi kepailitan, maka harta benda penjamin tidak dapat dimasukkan sebagi boedel pailit.
Selain Hakim Niaga PN Makassar hadir juga sebagai pemateri dalam seminar nasional Akademisi, Kepala KPKNL Kota Makassar, dan Kurator juga menjadi narasumbernya.
(Reporter H.Ranto)