Metro24,Jakarta-Lokasi green Sedayu jakarta timur ada nya lokasi kegiatan penimbuan tambang batubara sebuah lahan kosong yang dibekingi oleh oknum para jendral Yang aktif di pemerintahan Prabowo Subianto.
Lokasi penimbun tambang batubara lokasi green Sedayu jakarta timur berdasarkan alat bukti berupa foto ditemukan liputan awak media tersebut ,yang diduga tidak ada memiliki memenuhi persyaratan perizinan lokasi maupun bisnis batubara tersebut adanya sorotan jejak yang terindikasi unsur pidana sorotan pelayanan dan kinerjanya.
Adanya oknum tangan kanan inisial O dengan memakai nama samaran dari oknum sang Bekingi lokasi tambang batubara dilahan kosong yang berada dialamat lokasi jalan green Sedayu jakarta timur.
Keterangan oknum tangan kanan panjang inisial “O”dari oknum sang jenderal yang aktif di kalangan militer maupun polri bahwa keterangan oknum korlap pengelola tambang batubara yang tidak ada memiliki persyaratan perizinan yang lengkap.
Sanksi untuk aktivitas penambangan batu bara ilegal tanpa izin diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pelaku penambangan ilegal dapat dikenakan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar, serta sanksi administratif dan tambahan.
Penjelasan lebih rinci:
Sanksi Pidana:
Pasal 158 UU tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin (IUP, IUPK, IPR, atau izin lainnya) dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Sanksi Administratif:
Selain sanksi pidana, pelaku penambangan ilegal juga dapat dikenai sanksi administratif, seperti pencabutan izin, penghentian sementara kegiatan, atau denda administratif.
Sanksi Tambahan:
Sanksi tambahan dapat berupa kewajiban untuk memulihkan kondisi lingkungan yang rusak akibat kegiatan pertambangan ilegal, menurut beberapa sumber.
Tindak pidana lain yang berkaitan dengan pertambangan ilegal:
Melakukan operasi produksi pada tahap eksplorasi tanpa izin, dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Menampung, memanfaatkan, mengolah, memurnikan, mengangkut, atau menjual mineral atau batubara yang tidak berasal dari pemegang izin yang sah, dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Memberikan laporan atau keterangan palsu terkait kegiatan pertambangan, dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Memindahtangankan izin tambang tanpa persetujuan, dipidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Penting untuk dicatat yaitu :
UU Cipta Kerja tidak menghapuskan sanksi pidana untuk penambangan ilegal, namun menyederhanakan perizinan.
Pemerintah daerah juga memiliki kewajiban untuk memberikan penyuluhan dan pengawasan terkait kegiatan pertambangan ilegal, menurut beberapa sumber.
Masyarakat diharapkan untuk memahami dan mematuhi peraturan perundang-undangan terkait pertambangan untuk menghindari sanksi pidana dan dampak negatif lainnya.
Lokasi penimbun tambang batubara lokasi green Sedayu jakarta timur tersebut telah lama beroperasi diprediksi kurang lebih 20 tahun dikelola oleh pihak kalangan oknum mantan pengurus ormas maupun oknum komunitas warga,kalangan oknum preman yang tidak memiliki pekerjaan.
Titik pusat lokasi penimbun tambang batubara tersebut di lokasi Daerah Marunda Jakarta timur yang dikelola oleh oknum tangan kanan oknum bekingan dari kalangan oknum para jenderal yang aktif.
Jumlah operasional tambang batubara tiap bulanan diprediksi kurang lebih antara 800.000.000 rupiah -1.200.000.0000 rupiah untuk 5 unit dump truk pengangkut tambang batubara tersebut diduga ada unsur pidana korupsi dari anggaran dana operasional pengiriman tambang batubara tersebut
Pihak Awak media juga berkordinasi oleh pihak oknum korlap/oknum tangan kanan pengelola lokasi penimbun tambang batubara tersebut inisial O yang sudah diketahui jejak aktifitasnya dilokasi penimbun tambang batubara ilegal ,diduga keterangan oknum tangan kanan sang bekingan dari oknum para jenderal yang aktif dari kalangan TNI,POLRI tidak ada sikap Sinergiritas baik,tidak ada sikap kooperatif keterangan dan tidak ada indentitas diri dibuktikan dilokasi penimbun Tambang batubara tersebut.
Dampak negatif yaitu ; terhadap lingkungan dari pemanfaatan batubara adalah sebagai berikut : 1. Pencemaran udara; terjadi polutan SOx, NOx, debu serta terjadi perubahan iklim global. 2. Pencemaran air; drainase tambang bersifat asam, hujan asam. 3. Kerusakan tanah; kerusakan akibat penambangan dan erosi.
Dampak negatif yang terjadi, yaitu: (1) menurunnya kualitas tanah; (2) terjadinya erosi dan tanah longsor; (3) berkurangnya sampai hilangnya vegetasi penutup tanah; (4) terjadinya sedimentasi, pencemaran dan penurunan kualitas tanah; dan (5) berkurangnya luasan tutupan lahan kawasan hutan.
Ada dampak yang dinilai publik dan liputan awak media,”bahwa lokasi penimbun tambang batubara yang ilegal tersebut merusak lingkungan dan tanah serta ekosistem lingkungan lainnya.
Tidak ada tindakan penertiban dari pihak Lingkungan hidup maupun dari kementerian lingkungan hidup terhadap laporan keresahan masyarakat umum yang mengetahui aktifitasnya.
Hanya pembiaran kian marak dan berdampak buruk terhadap ekosistem lingkungan maupun mahkluk hidup lainnya,pihak L.H diduga kinerja mengabaikan laporan keresahan publik sebgai kontrol sosial tersebut dan hanya menikmati hasil dari oknum pengelola lokasi penimbun tambang batubara ilegal tersebut.
Penambangan batu bara menyebabkan degradasi yang luas pada ekosistem alami seperti hutan dan dapat merusak lanskap secara permanen .
Kerusakan pada manusia, hewan, dan tumbuhan terjadi akibat perusakan habitat dan pencemaran lingkungan. Pembangkit listrik tenaga batu bara mengeluarkan lebih dari 60 jenis polutan udara berbahaya.
Penambangan batu bara yang ilegal dinilai cukup tidak nyaman dilingkungan publik dikarenakan ada nya faktor kimian dalam kandungan batubara tersebut.
(Reporter H.Ranto,)