Metro24,Jakarta-Ada kegiatan oknum sekelompok komunitas warga dari kalangan. Ormas FBR diduga melanggar aturan perda diduga menguasai Lahan Sarana umum untuk lokasi dagang dan kegiatan lainnya.
Lokasi Haji Ten tersebut lokasi PKL tidak ada perizinan maupun dampak merusak lingkungan cukup tidak nyaman disoroti publik maupun sorotan liputan awak media online.
Tanah Fasilitas Umum (Fasum) pada dasarnya dimiliki oleh pemerintah daerah atau badan publik.
Meskipun awalnya dibangun oleh pengembang, setelah proses serah terima, kepemilikan dan pengelolaannya beralih ke pemerintah daerah atau instansi terkait.
Penggunaan lahan taman atau fasilitas umum tanpa izin dapat dijerat dengan beberapa pasal, tergantung pada jenis pelanggaran dan peraturan daerah yang berlaku. Beberapa pasal yang relevan antara lain: Pasal 2 Perppu No. 51 Tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin, Pasal 61 huruf a UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, serta peraturan daerah terkait.
Sanksi yang mungkin dikenakan bisa berupa sanksi administratif maupun pidana, seperti denda atau kurungan.
Penjelasan Lebih Lanjut:
Larangan Memakai Tanah Tanpa Izin:
Pasal 2 Perppu No. 51 Tahun 1960 melarang pemakaian tanah tanpa izin dari pihak yang berhak atau kuasanya yang sah.
Pasal ini menekankan pentingnya memiliki izin sebelum memanfaatkan suatu lahan.
Pelanggaran Penataan Ruang:
Pasal 61 huruf a UU No. 26 Tahun 2007 mengatur tentang sanksi bagi pelanggaran penataan ruang, termasuk pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan izin atau ketentuan yang berlaku.
Ini bisa mencakup penggunaan fasilitas umum tanpa izin.
Peraturan Daerah:
Banyak pemerintah daerah memiliki peraturan daerah (Perda) yang mengatur tentang pemanfaatan fasilitas umum.
Pelanggaran terhadap Perda ini juga dapat dikenai sanksi.
Sanksi Administratif dan Pidana:
Pelanggaran terhadap aturan penggunaan lahan tanpa izin dapat dikenai sanksi administratif seperti teguran, penghentian kegiatan, atau pembongkaran bangunan.
Selain itu, pelanggaran juga dapat dikenai sanksi pidana, seperti denda atau kurungan.
Contoh Kasus:
Berjualan di Fasilitas Umum Tanpa Izin:
Berjualan di taman atau trotoar tanpa izin dapat dianggap melanggar peraturan daerah tentang tata ruang dan ketertiban umum.
Tidak ada tindakan tegas,Tidak ada tindakan penertiban dari pihak sat pol pp maupun aparat penegak hukum terkait adanya sarana umum diduga diduduki tanpa persyaratan perizinan yang sah.
Pelaku bisa dikenai sanksi sesuai dengan Perda yang berlaku.
Mendirikan Bangunan di Lahan Fasilitas Umum:
Membangun bangunan di lahan fasilitas umum tanpa izin juga merupakan pelanggaran serius yang bisa dikenai sanksi pidana dan pembongkaran.
Taman sarana umum yang tidak memiliki izin dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana, tergantung pada peraturan daerah (Perda) terkait.
Pelanggaran ini bisa termasuk pemanfaatan ruang yang tidak sesuai izin, membangun tanpa izin, atau melanggar ketentuan dalam izin pemanfaatan ruang.
Sanksi pidana bisa berupa denda dan/atau kurungan penjara, sedangkan sanksi administratif bisa berupa teguran, peringatan tertulis, denda administratif, atau bahkan pencabutan izin.
Elaborasi:
Peraturan Terkait:
Sanksi untuk taman sarana umum yang tidak berizin diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) masing-masing daerah.
Misalnya, di Jakarta, ada Perda tentang Penataan Ruang yang mengatur sanksi untuk pelanggaran terkait pemanfaatan ruang.
Pemanfaatan Ruang:
Setiap orang wajib menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan dan memanfaatkan ruang sesuai dengan izin yang berlaku.
Jika ada kegiatan di taman sarana umum yang tidak sesuai dengan izin, seperti membangun tanpa izin atau berjualan tanpa izin, itu bisa dianggap melanggar.
Sanksi Administratif:
Sanksi administratif bisa berupa teguran lisan, teguran tertulis, denda administratif, atau pencabutan izin.
Hanya pembiaran sarana publik di rusak oleh oknum sekelompok komunitas warga dari kalangan ormas diduga ada indikasi unsur pidana lainnya dinilai.
Sanksi Pidana:
Jika pelanggaran dianggap serius, seperti membangun secara ilegal atau merusak fasilitas umum, bisa dikenakan sanksi pidana. Sanksi pidana biasanya berupa denda dan/atau kurungan penjara.
Contoh Kasus:
Berjualan di taman sarana umum tanpa izin bisa dikenakan sanksi administratif berupa teguran atau denda.
Jika membangun bangunan secara ilegal di taman, bisa dikenakan sanksi pidana.
Pentingnya Izin:
Penting untuk memastikan bahwa setiap kegiatan di taman sarana umum memiliki izin yang sesuai untuk menghindari sanksi dan menjaga ketertiban umum.
Pendudukan sarana umum tanpa izin memiliki dampak negatif baik bagi masyarakat maupun pemerintah.
Dampaknya mencakup gangguan ketertiban umum, potensi masalah kesehatan, kerugian ekonomi, serta pelanggaran hukum yang dapat berujung pada sanksi pidana atau administratif.
Dampak Pendudukan Sarana Umum Tanpa Izin:
Gangguan Ketertiban Umum:
Pendudukan sarana umum secara ilegal dapat menyebabkan kemacetan lalu lintas, menghalangi aksesibilitas, dan menciptakan lingkungan yang kumuh dan tidak teratur.
Masalah Kesehatan:
Pemukiman liar di fasilitas umum seringkali tidak memenuhi standar kebersihan dan sanitasi, meningkatkan risiko penyebaran penyakit.
Kerugian Ekonomi:
Pemanfaatan fasilitas umum tanpa izin dapat menghambat potensi pendapatan daerah, mengganggu aktivitas ekonomi yang sah, dan merugikan masyarakat yang memiliki hak atas fasilitas tersebut.
Pelanggaran Hukum:
Menduduki atau menggunakan fasilitas umum tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi pidana atau administratif, seperti denda, penggusuran, atau bahkan hukuman penjara.
Vandalisme:
Tindakan pendudukan seringkali disertai dengan perusakan fasilitas umum, seperti corat-coret, pembongkaran, atau penggunaan fasilitas di luar peruntukannya, yang termasuk dalam kategori vandalisme.
Tindakan yang Dapat Dilakukan:
Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menertibkan pendudukan fasilitas umum tanpa izin.
Tindakan yang dapat dilakukan meliputi:
Peringatan Tertulis:
Memberikan surat peringatan kepada pihak yang menduduki fasilitas umum tanpa izin.
Denda Administratif:
Memberikan sanksi denda kepada pelanggar sesuai dengan peraturan daerah.
Penggusuran:
Membongkar bangunan atau pemukiman liar yang berdiri di atas fasilitas umum.
Pencabutan Izin:
Jika pendudukan dilakukan oleh pihak yang memiliki izin usaha, izin tersebut dapat dicabut.
Penegakan Hukum:
Melakukan tindakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pentingnya Kesadaran Masyarakat:
Masyarakat perlu menyadari bahwa pendudukan fasilitas umum tanpa izin adalah tindakan yang melanggar hukum dan merugikan banyak pihak. Kesadaran akan pentingnya menjaga fasilitas umum dan mematuhi peraturan yang berlaku akan membantu mencegah terjadinya masalah ini.
Adanya keterlibatan oknum Ketua lingkungan setempat sebgai oknum bekingan dari oknum sekelompok komunitas warga yang duduki sarana umum publik tersebut.
(Reporter H.Ranto)