News  

AWDI Berkomitmen Bela Wartawan / Insan Jurnalis Terintimidasi, Kriminalisasi dan Silang Sengketa Pers Bersama Praktisi Hukum Tegakan Keadilan

Metro24,Jakarta – Ketua Umum Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) Budi Wahyudin Syamsu mengkritisi serta menyoroti aduan terhadap banyaknya laporan dan aduan silang sengketa yang masuk ke Organisasi Kewartawanan maupun dari Dewan Pers.

 

Aduan timbul dari masalah pemberitaan, pencemaran nama baik, sampai tidakan kekerasan serta kriminalisasi terhadap kerja jurnalis dalam mencari berita di lapangan.

 

Menurut Budi Wahyudin tingkat tindak kekerasan intimidasi sampai upaya untuk mengkriminilisasi wartawan maupun wartawati terus meningkat.

 

Adapun penyebabnya adalah ketika pekerja jurnalis mencari berita, konfirmasi terhadap nara sumber mendapat halangan di hadang oleh para oknum yang sengaja membuat blok agar nara sumber tidak tersentuh untuk diwawancarai, hingga tugas jurnalis untuk mendapatkan berita tidak maksimal.padahal sudah jelas di jelaskan Pada Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pokok pers barang siapa menghalangi tugas jurnalis dapat di kenakan sangsi hukuman serta denda materi yang telah diatur dalam keputusan pasal dari undang undang pokok pers tersebut.

Baca Juga :  Diduga lokasi SPBU 34.174.01 Jatimakmur Tidak Memiliki Perizinan Dan Tidak Memenuhi Prosedur Persyaratan Perizinan Serta Meresahkan

 

Berdasarkan laporan yang di terima DPP AWDI terhadap silang sengketa telah dilaporkan oleh wartawan mitra AWDI bahwa ada pihak pengusaha yang tidak terima terhadap judul isi berita yang dimuatnya sehingga persoalan ini ditarik menjadi pasal pencemaran nama baik yang berujung dilaporkan ke kepolisian.

 

Undang Undang Pers jelas menyatakan bahwa bila wartawan itu telah lakukan prosedur yang benar terkait pemberitaan terhadap nara sumber dari hasil liputan wawancara konfirmasi bahkan investigasi standar W5+1H yang dimuat tayang di media dimana dia bekerja, ini harus mendapat perlindungan dengan payung hukum Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Begitu juga Dewan Pers dan ataupun Lembaga Organisasi Pers yang ada wajib melindungi hak-hak wartawan, bukan malah terkesan mendorong ke ranah hukum dan membuat wartawan dikriminalisasi oleh hasil kerjanya sendiri.

Baca Juga :  Bupati Subandi Pimpin Hari Pramuka ke-64 di Sidoarjo, Serukan Generasi Tangguh dan Melek Teknologi

 

Tidak puas merasa dirugikan terhadap pemberitaan silahkan gunakan hak jawab melalui media, atau laporkan persoalan ini ke Dewan Pers untuk mediasi, untuk mencari solusi penyelesaian terbaik.

 

Persoalan yang terjadi saat ini diduga sarat muatan kepentingan, ada suap dari penguasa sehingga upaya jerat hukum pun dilakukan tanpa mau melihat bahwa produk jurnalis ini telah dilakukan sudah secara baik dan benar.

 

Ini yang menjadi keprihatinan Ketua Umum Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (Budi Wahyudin) terhadap nasib jurnalis dan para wartawan/i pecari berita.

 

Berharap kepada Pihak Kepolisian RI, Kejaksaan maupun institusi Peradilan harus bertindak profesional untuk memberikan ruang dan ranah hukum Undang undang Pers Nomor 40 tahun 1999 Tentang Pokok Pers serta Undang undang nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik.

 

Dengan maraknya intimidasi kriminalisasi terhadap para awak media, para pejuang pencari berita ketum AWDI mengajak selurah praktisi penegak hukum, Lembaga Bantuan Hukum pencari keadilan dapat membantu perlindungan dan bantuan hukum yang diperlukan untuk para pekerja jurnalis yang membutuhkan.

Baca Juga :  Lomba Karya Jurnalistik Coling System, Polda Riau Jadi Pilot Project Tingkat Nasional 2024

Semoga dengan kemitraan antara Organisasi Pers dan para Pejuang Penegak Hukum dapat mendorong terciptanya keadilan untuk kebenaran.

(reporter H.Ranto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *