Metro24,Jakarta-Seseorang sebelum menggunakan atau memakai sabu untuk dirinya sendiri, harus terlebih dahulu menguasainya, apakah itu diperoleh dengan cara membeli atau diberi oleh orang lain.(Senin,18 Agustus 2025).
Pemberantasan peredaran gelap narkotika menjadi salah satu prioritas utama dalam penegakan hukum di Indonesia. Untuk itu, ketentuan pidana mengenai tindak pidana narkotika telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 710 K/Pid.Sus/2020 telah berkekuatan hukum tetap dan telah menjadi salah satu putusan yang memiliki kaidah hukum penting dalam kaitannya dengan tindak pidana khusus narkotika dan psikotropika.
Terdakwa didakwa oleh penuntut umum ke muka persidangan dengan dakwaan primer, Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Narkotika, subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Narkotika atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Narkotika.
Selanjutnya, Pengadilan Negeri Rantau Prapat menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair.
Majelis Hakim pengadilan tingkat pertama, menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa selama lima tahun dan empat bulan serta denda sejumlah Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.
judex facti melalui Putusan Nomor 202/Pid.Sus/2018/PN Rap, turut menetapkan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip tembus pandang berisi narkotika jenis sabu seberat 0,02 gram netto beserta rangkaian alat hisap untuk dimusnahkan.
Adapun pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Medan menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama sebagaimana Putusan Nomor 1005/Pid.Sus/2019/PT MDN, tanggal 25 September 2019.
Mahkamah Agung Mengadili Sendiri
Kemudian, baik penuntut umum maupun terdakwa mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Majelis Hakim Kasasi mempertimbangkan alasan kasasi dari penuntut umum tersebut berupa penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan.
Hal ini, tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan tingkat kasasi, karena pemeriksaan tingkat kasasi hanya berkenaan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 253 Ayat (1) KUHAP.
Selanjutnya, terhadap alasan kasasi terdakwa, Mahkamah Agung berpendapat, putusan judex facti Pengadilan Tinggi yang menguatkan putusan judex facti Pengadilan Negeri tidak tepat dan tidak menerapkan peraturan hukum sebagaimana mestinya.
Judex juris mendasarkan pada fakta hukum yang terungkap di muka sidang, yaitu pada saat terdakwa ditangkap dan digeledah petugas kepolisian di belakang rumah kosong, Terdakwa didapati baru saja selesai menggunakan sabu bagi dirinya sendiri.
Majelis Hakim Kasasi memperhatikan kondisi, yakni ditemukan satu paket kecil sabu berat netto 0,02 gram dan satu buah pipet kaca pirek berisi sabu bekas pakai berat netto 0,02 gram di samping Terdakwa.
Sabu tersebut, tambah Majelis Hakim Kasasi, diperoleh terdakwa dengan cara membeli dari Asmad seharga Rp50 ribu dengan maksud akan digunakan terdakwa bagi dirinya sendiri. Mahkamah Agung turut menyoroti Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Urine yang memiliki kesimpulan, urine terdakwa positif mengandung narkotika jenis sabu.
Mahkamah Agung menegaskan, perbuatan materiil terdakwa sedemikian rupa itu hanya memenuhi unsur tindak pidana Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang Narkotika.
“Karena bagaimanapun, seseorang sebelum menggunakan atau memakai sabu untuk dirinya sendiri, harus terlebih dahulu menguasainya, apakah itu diperoleh dengan cara membeli atau diberi oleh orang lain.” tegas Majelis Hakim Kasasi sebagaimana putusannya.
Lagipula, imbuh Majelis Hakim Kasasi, penguasaan terdakwa terhadap sabu tersebut dalam jumlah yang sedikit, dan tidak ada bukti bahwa terdakwa akan mengedarkannya atau akan menjual lagi kepada pihak lain.
Atas pertimbangan tersebut, judex juris menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri, dengan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama satu tahun dan enam bulan.
Kaidah Hukum
Kaidah hukum yang dapat dipetik dari Putusan Mahkamah Agung Nomor 710 K/Pid.Sus/2020 tersebut, yaitu penguasaan atau kepemilikan narkotika oleh pengguna, tetap dapat dikenakan Pasal 127 Undang-Undang Narkotika selama barang bukti yang ditemukan jumlahnya sedikit dan tidak ada bukti terdakwa akan mengedarkan atau menjual lagi.
Adanya publikasi putusan yang memiliki kaidah hukum tersebut, semoga dapat menambah wawasan baru bagi para pembaca dan khususnya para hakim, guna menerapkan hukum dan memberikan pertimbangan yang komprehensif dalam perkara tindak pidana narkotika.
(Reporter H.Ranto)