Metro24,Jakarta-Adanya giat giat bongkar muatan body bag sembako dari drump truck mengangkut bodybag sembako sebanyak 1 200 body bag sembako ke lokasi gudang yang disewakan dilokasi graha BBKS tersebut diduga ada sosok oknum warga jakarta pusat sebgai oknum pembagian kontribusi sembako lokasi graha BBKS ,dan kontribusi bongkar muat inisial T berbuat curang,sikap arogan dan adanya indikasi sikap sok premanisme yang hnya giat2 banyak omong di nilai indikasi sikap modus,menipu pembagian kontribusi tidak merata.
Lokasi Graha BBKS yang beralamat jalan Salemba Tengah nomor 51,kecamatan senen Jakarta pusat lokasi bongkar muat sembako dan lokasi penyimpan sembako berjumlah ratusan ribu bodybag sembako tersebut yang disoroti liputan awak media dan warga jakarta tersebut inisial H.
Isi body bag sembako dari presiden berupa yaitu :beras 5 kg,minyak goreng merk Madina ukuran 2 liter,gula 1kg,kopi ukuran 350gr,1 kotak bubuk teh,satu box susu merk gizzi,ikan kaleng.
Body bag sembako sebagian telah dikirim berbagai pelosok daerah Jabodetabek yang Disoroti dari giat giat bongkar muat dari tanggal 19/8/2025 ,pada pukul 6 :00 sore hingga pukul 1;30 malam,dan pada tanggal 20/8/2025 pada pukul 8:00 pagi hingga pukul 2:30 siang jelang sore.
Ciri ciri Oknum pelaku pembagian kontribusi berbuat curang dan ada indikasi unsur pidana yang lain yaitu : sikap arogan,tidak ada sikap etika baik,ada sikap tidak menyenangkan serta ada unsur premanisme dan TB diprediksi kurang lebih 170 com,bentuk badan kurus,memakai kaos warna hitam dan celana jeans,beruban bentuk rambut,usia diprediksi kurang lebih 48 th.
Berdasarkan informasi dari oknum pelaku pembagian kontrak busi akan dapat 2 buah body bag dan kontribusi 300.000 rupiah per orang jasa muat bodybag sembako,”ujar tegas keteranganya petugas pengurus sembako presiden yang inde pengurus sembako yang dihimpun oleh awak media online,tapi fakta nyata dilapangan diduga tidak sesuai fakta hnya ada indikasi unsur pidana yaitu berbuat curang dengan sikap semena mena dan unsur sikap kekuasaan wilayah.
Oknum pembagian kontribusi yang identitas diketahui inisial T kepada sekelompok buruh bongkar muat yang dinilai berbuat curang bagian dari terindikasi unsur pidana lain diketahui kinerja pelayanannya sorotan jejak nya serta yang dihimpun oleh awak media online”bahwa seorang warga jakarta yg mengikuti kegiatan jasa bongkar muat bodybag sembako sangat dirugikan dan berdampak cukup tidak nyaman pelayanan dan kinerja disoroti.
Jumlah pekerja buruh bongkar muat bodybag sembako diprediksi kurang lebih 30 orang pekerja buruh jasa bongkar muat tersebut
Usia para pekerja buruh bongkar muat bodybag sembako tersebut dari kalangan usia muda yaitu 20-35 tahun dan usia kalangan dewasa yaitu antara usia 36 tahun hingga 50 tahun.
Tindak pidana mengambil hak orang lain dalam hukum pidana Indonesia, khususnya pencurian, diatur dalam Pasal 362 KUHP.
Pasal ini menyatakan bahwa barang siapa mengambil barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda.
Penjelasan Lebih Lanjut:
Pasal 362 KUHP: Pasal ini merupakan dasar hukum utama untuk tindak pidana pencurian.
Unsur-unsur Pencurian:
Mengambil: Tidak hanya berarti mengambil secara fisik, tetapi juga meliputi tindakan mengambil secara fungsional atau non-fisik yang mengarah pada maksud memiliki barang tersebut.
Barang: Benda bergerak yang menjadi objek pencurian.
Milik Orang Lain: Barang tersebut bukan milik pelaku.
Secara Melawan Hukum: Pengambilan dilakukan tanpa hak atau tanpa izin dari pemilik.
Maksud Untuk Dimiliki: Pelaku memiliki niat untuk menguasai dan memiliki barang tersebut.
Sanksi: Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda.
Jenis Pencurian Lainnya: KUHP juga mengatur jenis pencurian lain dengan pemberatan, seperti pencurian dengan kekerasan (Pasal 365 KUHP) dan pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 KUHP).
Contoh Kasus: Mengambil barang orang lain tanpa izin, menyalahgunakan uang atau barang milik perusahaan, membocorkan informasi rahasia perusahaan, dan lain-lain.
Hukum Lain: Selain KUHP, ada juga hukum lain yang mengatur tentang hak orang lain, seperti UU Perlindungan Data Pribadi yang mengatur tentang penggunaan data pribadi orang lain tanpa izin.
Penting untuk diingat: Mengambil hak orang lain, bahkan dalam bentuk yang tampak sepele, dapat memiliki konsekuensi hukum dan moral yang serius.
Mengganggu kenyamanan orang lain dapat dijerat dengan beberapa pasal hukum, tergantung pada jenis gangguannya.
Pasal-pasal yang umum terkait adalah Pasal 172 dan 503 KUHP yang mengatur tentang mengganggu ketenangan umum, serta Pasal 265 UU 1/2023 yang mengatur tentang perbuatan yang menimbulkan kegaduhan dan kebisingan.
Selain itu, tindakan yang merugikan orang lain juga bisa masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum yang diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.
Pasal yang mengatur tentang perbuatan yang merugikan orang lain dalam hukum Indonesia, terutama terkait perdata dan pidana, terdapat dalam beberapa peraturan, termasuk KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dan KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata).
Secara umum, perbuatan yang merugikan orang lain dapat dikenakan sanksi pidana atau kewajiban untuk mengganti kerugian.
Ada sikap intimidasi terhadap warga jakarta inisial H terkait sikap berbuat curang terhadap oknum pelaku pembagian kontribusi jasa dan sembako yang tidak adil merata inisial R tersebut.
(Reporter H.Ranto)