Metro24,Jakarta-Untuk saat ini, PT Gorontalo ditunjuk sebagai pilot project, namun ke depannya program ini akan berlaku di seluruh pengadilan di lingkungan peradilan umum.
Bertempat di PT Gorontalo, Rabu (20/8), Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum melakukan sosialisasi e-Eksaminasi secara daring yang diikuti oleh PN Gorontalo, PN Limboto, PN Tilamuta, dan PN Marisa.
Lebih lanjut mari kita kenal lebih dekat apa itu e-Eksaminasi, didasari dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 1967 yang menerangkan kewenangan Ketua Pengadilan Tinggi dan Ketua Pengadilan Negeri melakukan eksaminasi pada perkara yang diputus oleh hakim di lingkungannya.
E-Eksaminasi sendiri dapat diartikan sebagai penilaian putusan hakim karir tingkat pertama oleh Hakim Tinggi Pengawas Daerah secara elektronik.
Tujuannya adalah agar dapat dilakukan penilaian terhadap kualitas putusan hakim karir tingkat pertama dan nantinya akan menjadi nilai rapor hakim setiap tahun sebagai bahan pertimbangan promosi dan mutasi.
Selain itu untuk mendorong peningkatan kinerja dan kualitas para hakim di tingkat pertama.
Adapun yang menjadi eksaminee adalah para hakim karir tingkat pertama pada pengadilan negeri pada lingkungan peradilan umum, yang memiliki putusan pidana dan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap.
Selanjutnya yang bertindak sebagai eksamintor yakni hakim pada pengadilan tinggi di lingkungan peradilan umum, di luar yang sedang menduduki jabatan Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi, yang merupakan Hakim Tinggi Pengawas Daerah serta telah mengikuti dan dinyatakan lulus bimbingan teknis dan sosialisasi tentang eksaminasi putusan.
Adapun menjadi indikator penialaian yaitu, kesesuaian penulisan putusan dengan ketentuan dalam SK KMA Nomor 359/KMA/SK/XII/2022 tentang Template dan Pedoman Penulisan Putusan/ Penetapan Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding Pada Empat Lingkungan Peradilan di Bawah Mahkamah Agung. Kesesuaian putusan dengan hukum acara (hukum formil). Kecukupan pertimbangan hukum berdasarkan fakta hukum (hukum materil). Serta Putusan Penting. Setiap indikator memiliki kriteria penilaian dari sangat sesuai, sesuai hingga tidak sesuai dengan bobot masing-masing.
Alur e-Eksaminasi, yaitu dimulai dengan Ditjen Badilum menetapkan periodisasi eksaminasi putusan dengan mengeluarkan pengumuman. Kemudian PT mempersiapkan kesiapan penguji dengan disertai surat keputusan. Selanjutnya admin PT memastikan kesiapan akun KPT/WKPT, serta Hakim Tinggi yang akan menjadi penguji di wilayah masing-masing dan juga akan menambahkan administrator pengadilan negeri.
Admin PN akan memastikan kesiapan akun KPN/WKPN, serta hakim yang akan mengajukan putusannya untuk dieksaminasi. Seluruh hakim mengunggah satu putusan pidana dan satu putusan perdata lalu akan diverifikasi oleh KPN/WKPN untuk diteruskan ke PT.
Pengadilan Negeri mengirimkan usulan daftar hakim yang diajukan untuk dilakukan eksaminasi terhadap putusannya. PT menerima usulan dari PN dan menambahkan akun Hakim Tinggi yang akan bertindak selaku eksaminator. Kemudian hakim tinggi selaku eksaminator akan melakukan penilaian dan memberikan catatan khusus sesuai ketentuan. KPT/WKPT akan melakukan verifikasi terhadap pelaksanaan eksaminasi setelah Hakim Tinggi Penguji selesai memberikan penilaian dan catatan.
Untuk saat ini, PT Gorontalo ditunjuk sebagai pilot project, namun ke depannya program ini akan berlaku di seluruh pengadilan di lingkungan peradilan umum.
“Eksaminasi putusan ini akan menjadi salah satu indikator penilaian dalam rapor hakim, khususnya indikator kinerja dengan bobot 10),” ungkap Hasanuddin, selaku Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Badilum.
(Reporter H.Ranto)