Metro24,Jakarta-Ada lokasi bangunan proyek Ruko Diduga Tidak Ada Memenuhi Persyaratan Perizinan yang sah dalam liputan awak media dilokasi alamat Jalan Bujana Tirta Jakarta Dekat Kantor Beacukai Jakarta timur tersebut.
Pada pukul 5 an sore setelah usia kota jakarta diguyur cuaca hujan dengan kondisi masih cuaca hujan gerimis dan pihak awak media berkordinasi oleh oknum pihak kordinator proyek bangunan ruko inisial A dengan ciri ciri postur tubuhnya TB diprediksi kurang lebih 170 cm,brewokan dan khas fisik wajah keturunan timur tengah,memakai kacamata sikap di idiga tidak ada kooperatif ,Dan inisial S tersebut terdiri beberapa petak diprediksi kurang lebih 7 petak lokasi bangunan ruko bangunan ruko yang diprediksi antara ukuran 10 x6 cm.
Saat kordinasi awak media kepada oknum pihak petugas ring luar pos penjagaan kntor beacukai terkait nama oknum Kabiro umum inisial I yang berasal informasi dari pihak oknum kordinator Inisial A Tersebut didapatkan dilokasi proyek bangunan ruko tersebut lokasi jalan Bujana Tirta Jakarta timur kecamatan Pulo gadung tersebut.
“Ujar tegas keterangan pihak oknum petugas keamanan pamdal dipos penjagaan inisial A yang ciri ciri yaitu : TB diprediksi kurang lebih 155 cm,berbagai postur kurus, dan pendek yang bertugas hari Senin sore menjelang malam ini, tanggal 25/8/2025 hari Senin sore menjelang malam,”bahwa tidak ada nama nya bagian umum,saya tidak tahu muka orangnya,??? seorang Kabiro umjm bernama Iqbal dan silahkn tanyakan bagian pamdal kntor pusat beacukai tersebut,ujar ucap awak media menjawab kepada oknum petugas pamdal di pos penjagaan Pandal bagian luar,” siap pak besok saya akan temui beliau dan ingin bersilahturahmi dan terimakasih informasi nya diberikan.”
Dugaan jejak pelayanan oknum kordinator proyek bangunan ruko tersebut inisial A ada indikasi unsur pidana dan juga ada indikasi sikap tidak kooperatif informasi keterangan dinilai oleh awak media dikarenakan awak media pun terus mencari silahturahmi informasi terkait nama Kabiro umum staff beacukai tersebut.
Sanksi hukuman bagi bangunan ruko tidak berizin di Indonesia mencakup sanksi administratif seperti peringatan, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara, penyegelan, perintah pembongkaran, hingga pencabutan izin, dan juga sanksi pidana berupa penjara serta denda paling banyak 10% dari nilai bangunan jika mengakibatkan kerugian harta benda orang lain.
Sanksi ini diatur dalam Undang-Undang Bangunan Gedung dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung, yang menggantikan izin lama (IMB) dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Sanksi Administratif
Sanksi ini diberikan secara bertahap, mulai dari peringatan hingga perintah pembongkaran.
Peringatan tertulis: Pemberitahuan awal kepada pemilik untuk segera mengurus izin.
Pembatasan kegiatan pembangunan: Penghentian sementara atau permanen pada proses pembangunan.
Penyegelan: Penutupan sementara bangunan untuk mencegah aktivitas lebih lanjut.
Pembongkaran bangunan: Perintah untuk membongkar bangunan secara paksa karena melanggar peraturan tata ruang atau tidak memiliki izin yang sah.
Sanksi Pidana dan Denda
Jika ketiadaan izin tersebut berakibat fatal, pemilik dapat dikenakan sanksi pidana:
Pidana penjara: Hukuman penjara paling lama 3 tahun.
Denda: Denda paling banyak 10% dari nilai bangunan yang digunakan sebagai nilai ganti rugi jika mengakibatkan kerugian harta benda orang lain.
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung: (yang telah diubah sebagian oleh UU Cipta Kerja).
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung .
Apa yang Harus Dilakukan?
Pemilik ruko yang tidak memiliki izin harus segera mengurusnya melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat untuk mendapatkan PBG.
Tidak ada tindakan penertiban dari pihak sat pol pp maupun petugas perizinan adanya keresahan masyarakat yang dinilai melanggar aturan perizinan dan tidak ada tindakan tegas dari pihak Pemda walikota jakarta timur diduga oknum pihak Pemda kinerja molor,malas,tidak ada aktif turun ke lapangan di lokasi bangunan ruko tidak ada memenuhi persyaratan perizinan yang sah.
Oknum bekingin dari kalangan Staff beacukai inisial I yang disebut oleh pihak oknum kordinator proyek bangunan ruko tersebut diduga tidak memiliki persyaratan perizinan antara lain : Dokumen yang perlu disiapkan antara lain: fotokopi KTP dan NPWP pemohon, bukti kepemilikan tanah, gambar rencana bangunan, perhitungan konstruksi, serta izin-izin terkait seperti Izin Lingkungan dan Izin Gangguan (HO) jika diperlukan.
Dokumen Persyaratan:
Formulir Permohonan IMB/PBG: Isi lengkap formulir permohonan yang bisa didapatkan di dinas terkait.
Identitas Pemohon: Fotokopi KTP dan NPWP pemohon.
Bukti Kepemilikan Tanah: Fotokopi sertifikat tanah, SPPT, atau surat keterangan tanah dari kelurahan yang sah.
Gambar Rencana Bangunan:
Gambar denah, tampak, dan potongan bangunan.
Gambar struktur (perhitungan dan laporan sondir jika diperlukan).
Gambar instalasi (pipa, listrik, dll.).
Gambar tata letak bangunan (jika diperlukan).
Dokumen Teknis Lainnya:
Perhitungan struktur (untuk bangunan 2 lantai atau lebih).
Analisa tanah.
Surat Izin Penunjukkan Penggunaan Tanah (SIPPT) jika luas tanah lebih dari 5.000 m2.
Rekomendasi UKL/UPL atau AMDAL jika diperlukan.
Izin Lingkungan: Jika diperlukan, seperti surat pernyataan pengelolaan lingkungan atau izin instalasi pengolahan air limbah.
Izin Gangguan (HO): Jika usaha yang akan dijalankan berpotensi menimbulkan gangguan.
Surat Kuasa: Jika pengurusan diwakilkan.
Bukti Pembayaran PBB: PBB tahun terakhir.
Surat Pernyataan: Kesanggupan memenuhi persyaratan bangunan dan kewajiban.
Rekomendasi Teknis: Dari dinas terkait jika diperlukan.
Prosedur Pengurusan:
Persiapan Dokumen: Kumpulkan semua dokumen yang diperlukan.
Pengajuan Permohonan: Ajukan permohonan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) atau dinas terkait.
Verifikasi Dokumen: Petugas akan memverifikasi kelengkapan dokumen.
Pemeriksaan Teknis: Tim teknis akan memeriksa kesesuaian gambar bangunan dengan persyaratan tata bangunan.
Pembayaran Retribusi: Jika disetujui, Anda akan dikenakan biaya retribusi.
Penerbitan PBG: Setelah pembayaran retribusi, PBG akan diterbitkan.
Penting: Pastikan lokasi ruko Anda berada dalam zonasi usaha yang sesuai dengan rencana tata ruang daerah.
Dampak bangunan tidak berizin meliputi sanksi administratif dan pidana (seperti denda dan pembongkaran), risiko keselamatan (struktur lemah, rawan kebakaran), kesulitan legalitas dan investasi (sulit dijual, dibiayai, dan mendapatkan sertifikat resmi), kerusakan lingkungan (banjir karena drainase buruk), dan potensi konflik sosial karena pelanggaran aturan.
Berikut rincian dampak lebih lanjut:
Sanksi Hukum & Administratif
Denda Administratif: Pemilik bangunan dapat dikenakan denda dengan jumlah yang cukup besar.
Pembongkaran Bangunan: Pemerintah berwenang untuk menghentikan pembangunan dan bahkan membongkar bangunan yang tidak memiliki izin.
Sanksi Pidana: Pelanggaran yang serius dapat berujung pada sanksi pidana penjara.
Peringatan Tertulis: Instansi terkait dapat mengeluarkan peringatan tertulis kepada pemilik bangunan.
Risiko Keselamatan & Kemanan
Struktur Tidak Aman: Bangunan tanpa izin berisiko tidak memenuhi standar teknis dan keamanan, membuatnya rentan roboh.
Risiko Kebakaran: Instalasi listrik yang tidak aman meningkatkan risiko kebakaran.
Masalah Drainase: Kurangnya sistem drainase yang baik dapat menyebabkan masalah seperti banjir.
Masalah Legalitas & Ekonomi
Sulit Dijual/Diperjualbelikan:
Sertifikat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan dokumen penting.
Tanpa PBG, bangunan sulit dijual karena status hukumnya tidak jelas, nilai jualnya menurun, dan sulit mendapatkan Akta Jual Beli (AJB).
Hambatan Pembiayaan:
Bangunan tanpa izin sulit mendapatkan pembiayaan atau kredit dari bank karena tidak lengkapnya dokumen legal.
Nilai Investasi Menurun:
Ketidakjelasan status legal dan risiko keamanan membuat nilai investasi bangunan menurun.
Dampak Lingkungan & Sosial
Perubahan Fungsi Lahan:
Pelanggaran tata ruang dapat menyebabkan perubahan fungsi lahan yang mengganggu lingkungan.
Potensi Konflik:
Pendirian bangunan liar dapat menimbulkan konflik antarwarga atau dengan pemilik tanah yang sah.
Lokasi proyek Bangunan ruko dilokasi jalan Bujana Tirta Jakarta timur lokasi tidak ada spanduk perizinan disekitar lokasi proyek bangunan ruko tersebut hanyalah puing2 galian, maupun puing batuan2, dan puing patah kayu
(Reporter H.Ranto)


















