Metro24,Tulungagung – Citra baik kota Gayatri, Kabupaten Tulungagung seakan tercoreng dengan maraknya aktivitas perjudian sabung ayam di Desa Selorejo, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung. Masyarakat meminta aparatur penagak hukum (APH) Polres Tulungagung bisa bertindak secara tegas. (Senin, 15/09/2025.)
Menurut informasi yang diperoleh dari warga sekitar Desa Selorejo, aktivitas judi sabung ayam tersebut dikelola orang dengan sebutan ‘Glocho’. Warga mengaku gerah jika desanya dijadikan arena judi yang jelas-jelas melanggar hukum.
“Saya sudah sangat gerah, lokasi perjudian yang jelas-jelas ada malah dibiarkan begitu saja,” ucap Narti, (nama disamarkan) saat dikonfirmasi, kemarin (14/09).
Narti juga menambahkan, aktivitas judi sabung ayam di Desa Selorejo sering kali juga didatangi para pemain judi dari luar Kabupaten Tulungagung.
“Bukan hanya masyarakat Tulungagung, tapi orang dari luar kota juga banyak yang kesini untuk mengadu ayamnya. Ini benar-benar sudah DARURAT jika tetap dibiarkan,” tambahnya.
Warga berharap pihak kepolisian segera mengambil tindakan untuk memberantas perjudian sabung ayam di Desa Selorejo demi menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan.
Kegiatan judi sabung ayam dapat dikenakan sanksi hukuman dan denda yang diatur dalam ketentuan hukum pidana Pasal 303 KUHP yang mengatur tentang perjudian di Indonesia, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp 25.000.000 bagi pelaku yang menawarkan, memberikan kesempatan, atau turut serta dalam permainan judi tanpa izin. Pasal ini mendefinisikan permainan judi sebagai permainan yang kemungkinan untungnya lebih bergantung pada untung-untungan, serta memberikan sanksi bagi penyelenggara dan pemain judi.


















