Nama Kementrian Imigrasi Kemasyarakatan Tercoreng Akibat Dugaan Kasus Pungli di Lapas Kelas llA Sibolga 

Ket : foto Lapas Kelas llA Sibolga (Sumatera Utara)

Metro24, Sumut – Praktik pungli di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas llA kini mencuap dan telah mencoreng Kementrian Imigrasi Kemasyarakatan, pasalnya ada salah satu oknum yang tidak bertanggungjawab telah di duga kuat melakukan penyalahgunaan wewenang jabatanmya (Pungli), Kamis 9/10/25.

Hal ini di benarkan salah seorang yang minta namanya di rahasiakan demi keamanan, bahkan ia langsung membeberkan siapa oknum yang melakukan praktik pungli di dalam Lapas Kelas llA.

Informasi yang di terima metro24 praktik pungli sudah lama berlangsung, namun sampai saat ini belum pernah tersentuh hukum, hingga menimbulkan pertanyaan publik, Ada apa ?

” Inisial KT yang menjabat sebagai Kasi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik) di Lapas Kelas IIA Sibolga yang melakukan pungli dan nominalpun berpariasi ” Pungkas narasumber dengan tegas.

Lanjutnya ” Modus yang kerap di mainkan KT adalah untuk pengurusan bersyarat ” terangnya.

Demi menjaga nama baik Kemenkumham dan meminimalisir jumlah korban berikutnya diminta kepada APH KT segera di tindak demi menempuh prosedur hukum sesuai Undang-undang yang berlaku di NKRI.

Berita ini tayang di portal media Metro24, pihak yang bersangkutan Menkumham Supratman Andi Agtas masih dalam upaya konfirmasi.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) adalah lembaga pemerintah Indonesia yang harus bertanggung jawab atas perbuatan KT, Seperti :
Kementerian Hukum
Kementerian Hak Asasi Manusia
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Masyarakat Tapanuli Tengah Provinsi Sumatera Utara juga mendesak agar KT segera di periksa, pasalnya perbuatannya sudah tidak bisa diterorir yang telah nyata musuh Negara di manfaatkan melalui kewenangan jabatannya.

Untuk itu semua harus bertindak mulai dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia
Inspektorat Jenderal
Badan Pembinaan Hukum Nasional
Badan Strategi Kebijakan Hukum

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *