News  

Kapolda Riau Jangan Tutup Mata Penadah Emas Ilegal Ada di Simpang Petai Singingi Hilir 

Ket : foto ilustrasi M24

Metro24, Kuantan Singingi – Penadah Emas diduga Ilegal di Desa Petai Simpang Petai Kecamatan Singingi Hilir Kab. Kuantan Singingi adalah ancaman nyata merusak lingkungan dan ekosistem sungai, fakta terbaru nama sosok misterius muncul perbincangan di tengah-tengah masyarakat, Kamis 23/10/25.

Informasi yang di terima metro24, ada penampung emas ilegal di Desa Petai tepatnya Simpang Petai menuju X-trans sudah berlangsung beberapa bulan.

Hal ini di benarkan warga setempat, sosok misterius ada muncul salah satu penadah emas ilegal di desa tersebut, bahkan di sebut ia sudah berlangsung lebih kurang 2 bulan lamanya.

” Tepatnya Simpang Petai sebelah kanan menuju X-trans posisi pasnya di belakang bengkel sepeda motor itu ” ungkap warga yang minta namanya di rahasiakan demi keamanan.

Lanjutnya ” kalau sekarang masih tutup, nanti sore sekitar Pkl 17:00 Wib biasanya sudah buka, karena orang penambang waktunya pulang dari lokasi untuk menjual hasil emasnya ” ujarnya.

Kemudian tim awak media memastikan siapa sesosok tersebut dan siapa di belakangnya untuk konfirmasi, namum belum membuahkan hasil.

Tidak cukup di situ, upaya tim awak media kembali mengkonfirmasi warga dan hasilnya mendekati titik temu, warga menjelaskan dengan singkat.

Namun ketika IKN di konfirmasi melalui pesan WhatsApp pribadinya kamis Pkl 13:34 Wib, ia menjelaskan secara singkat ” benar itu bakaran baru, kalau saya tidak ada hubungannya dengan orang itu ” ujarnya singkat.

Lanjutnya ” Gak tau juga aku itu punya siapa bg, Kalau gak salah udah jalani 2 bulan ” ujarnya.

Tim awak media menduga kuat ada salah satu APH yang berpengaruh di Kab. Kuansing makanya sesosok orang misterius bisa berdiri kokoh dan tidak tersentuh hukum.

Disisi lain warga menilai tidak berani menuding, namun kuat dugaan ada unsur kongkalikong dengan APH demi memuluskan bisnisnya….red

Seharus Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan segera menindak aktivitas yang berbau ilegal secara hukum agar ada efek jera dan menertibkan kegiatan ilegal serta melakukan langkah nyata demi menyelamatkan lingkungan dan ekosistem Sungai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *