News  

Kades Dusun Tua Kelayang Samiun di Tangkap Polisi Terlibat Jaringan Narkoba Jenis Sabu

Ket foto ilustrasi M24

Metro24, Indragiri Hulu – Seorang kepala desa di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, di tangkap aparat Polsek Kelayang karena dugaan terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu, Senin 18/5/25.

Informasi di terima metro24 adalah salah satu oknum Samiun (39), Kepala Desa Dusun Tua, Kecamatan Kelayang, Kab. Inhu.

Selanjutnya Saimun menjadi pelindung masyarakat, justru berperan sebagai pembeckup bandar sabu di wilayahnya. Ia bahkan di duga meminta “jatah preman” dalam bentuk sabu untuk dikonsumsi pribadi.

Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasi Humas Aiptu Misran, membenarkan penangkapan tersebut.

Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas tersangka bersama dua orang lainnya.

Baca Juga :  Puluhan Wartawan Gelar Aksi Di Depan Kantor Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan

“Tim Unit Reskrim Polsek Kelayang langsung diterjunkan ke lokasi. Saat petugas tiba di rumahnya, Samiun bersikap mencurigakan dan berusaha menghindar lewat pintu belakang,” ujar Misran, Sabtu (17/5/2025) malam.

Petugas kemudian mendapati tersangka tengah berupaya menyembunyikan satu paket plastik klip bening berisi sabu yang diletakkan di atas meja dapur. Samiun langsung diamankan untuk diinterogasi.

Dalam pemeriksaan awal, Samiun mengaku menerima sabu dari seorang bandar sebagai kompensasi karena membiarkan mereka beroperasi bebas di desanya.

“Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah jabatan. Seorang kepala desa seharusnya melindungi masyarakat, bukan memberi ruang pada narkoba,” tegas Misran.

Pengembangan kasus kemudian membawa tim ke Desa Petonggan, Kecamatan Rakit Kulim,  polisi menangkap Maryulis alias Ulis (37), yang sebelumnya kabur menggunakan pompong atas perintah Samiun.

Baca Juga :  Pj Sekda Kuansing Pimpin Apel Gladi Kesiapsiagaan Terhadap Bencana

Dari rumah Ulis ditemukan sabu siap edar, alat hisap, handphone, serta uang tunai Rp300.000 hasil transaksi narkoba.

“Ulis mengaku sabu itu diperoleh dari bandar yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” tambah Misran.

Saat ini, Samiun dan Ulis telah di tetapkan sebagai tersangka dan di lakukan penahanan Mapolsek Kelayang.

Samiun di jerat Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara Ulis di kenakan tambahan Pasal 114 ayat (1) karena terbukti mengedarkan narkoba.

Baca Juga :  Progres Pembangunan MCK Umum Oleh Satgas TMMD Ke 118 di Tambaksari Hampir Selesai

“Polres Inhu berkomitmen membongkar jaringan narkoba tanpa pandang bulu. Siapapun pelakunya, termasuk aparat atau tokoh masyarakat, akan kami tindak tegas,” tutup Misran.

 

Penulis : Holmes Pane

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *