Metro24, Kuantan Singingi – Aktivitas Penambang Emas Tanpa Izin ( PETI ) di Kab. Kuansing kini bukan menjadi rahasia umum lagi, pasalnya di kecamatan Kuantan Hilir Seberang ada ratusan tambang emas diduga tidak mengantongi izin beroperasi setiap hari, Kamis 30/06/25.
Informasi yang diterima dari masyarakat desa setempat ” kalau PETI disini ada ratusan, kegiatan orang penambang disini udah tahunan ” pungkasnya
Lanjutnya ” setelah para pekerja PETI pulang, mereka sering menjual hasil tambangnya di Desa Koto Rajo ‘ tutupnya
Ditempat yang berbeda, pegiat PETI menyampaikan ” kami bekerja untuk menutupi kebutuhan rumah tangga, saya tau kegiatan kami ini melawan hukum, tapi mau bagaimana lagi daripada tidak ada belanja di rumah ” imbuh pegiat PETI saat dimintai keterangan oleh wartawan Pkl 15:45 Wib
Lanjutnya ” kalau masalah keamanan, kami tidak tau, soalnya kami hanya pekerja ” pungkasnya singkat.
” Setelah kami pulang, kami langsung jual emas yang kami dapatkan dari hasil tambang Koto Rajo ” bebernya lagi.
Setelah di cros-chek, ternyata benar Ripo yang di maksud ada menerima dan membeli emas hasil tambang di Kecamatan Kuantan Hilir Seberang tepatnya di Desa Koto Rajo.
Pada saat awak media mengkonfirmasi via telfon, ia menyampaikan ” saya bukan Ripo, saya pekerja menjaga kedainya ” pungkasnya dengan suara wanita.
Dalam Penindakan tambang ilegal serta penadah emas ilegal, warga berharap kepada Kapolres Kuantan Singingi jangan pilih bulu.
Diminta Ripo segera di tindak guna menjaga opini publik, yang menimbulkan pertanyaan, Ada apa dengan Ripo penampung emas ilegal tidak pernah di tindak ?, sementara desa sebelah di tindak..!!
Setelah berita ini diterbitkan, tim awak media masih menggali informasi kepada institusi terkait seperti Kapolsek maupun Kapolres Kab. Kuansing.