Metro24,Jakarta,
Sorotan liputan awak media ada nya titik galian proyek bangunan pondasi tiang lampu penerangan jalan diduga Tidak Ada Memiliki Persyaratan Perizinan dalam jalan aksi aktifitas proyek galian pondasi untuk tiang lampu penerangan jalan umum.
Para pekerja proyek galian bangunan pondasi tiang lampu penerangan umum diduga tidak memakai kelengkapan alat pelindung diri(APD) dengan tidak ada SOP K3 yang dinilai aktifitas kinerjanya dilokasi jalan kolonel Sugiono Jakarta Timur.
Kedalaman titik lokasi proyek galian pondasi tiang lampu penerangan jalan umum diprediksi kurang lebih 40 cm.
Jumlah titik lokasi proyek galian bangunan pondasi tiang lampu Penerangan Jalan umum tersebut yang berada sepanjang jalan kolonel Sugiono Jakarta timur diprediksi kurang lebih 20 titik lokasi galian bangunan pondasi tiang lampu penerangan jalan as n sebgai sarana umum publik.
Jumlah para pekerja buruh proyek galian bangunan pondasi tiang lampu penerangan jalan sebgai sarana umum publik diprediksi kurang lebih 25 orang dan satu titik lokasi proyek galian pondasi tiang lampu penerangan berjumlah lima orang pekerja buruh proyek galian pondasi tiang lampu penerangan umum.
Tidak ada pengawas dan tidak ada pelaksana proyek galian bangunan pondasi tiang lampu penerangan Tersebut dilokasi proyek galian pondasi bangunan tiang lampu penerangan jalan dan berdasarkan adanya konfirmasi awak media kepada salah satu pekerja buruh proyek galian bangunan pondasi tiang lampu penerangan jalan umum bahwa pelaksana proyek tidak ada dilokasi dan hanya bersembunyi untuk menghindari awak media online bersilahturahmi ke lokasi titik proyek galian bangunan pondasi tiang lampu penerangan jalan.
Proyek galian tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda.
Sanksi ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya pada Pasal 158. Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).
Selain itu, pihak yang menampung, memanfaatkan, atau menjual hasil galian ilegal juga dapat dijerat sanksi pidana. Hal ini diatur dalam Pasal 161 UU Minerba.
sanksi yaitu:
Pidana Penjara: Maksimal 5 tahun.
Denda: Maksimal Rp200.000.000.000 (Dua ratus miliar rupiah).
Sanksi Tambahan: Pihak yang terlibat dalam penampungan, pemanfaatan, atau penjualan hasil galian ilegal juga dapat dikenakan sanksi pidana.
Penting untuk diperhatikan:
Aktivitas galian tanpa izin dapat merusak lingkungan dan tidak memberikan kontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pelaku usaha yang menggunakan material galian ilegal dalam proyek mereka juga dapat terancam sanksi pidana.
Pemerintah daerah provinsi memiliki kewenangan dalam menerbitkan izin usaha pertambangan batuan (IUP) dan izin pertambangan rakyat (IPR).
Perizinan untuk usaha pertambangan batuan (sebelumnya dikenal sebagai galian C) kini diurus melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Dugaan Setiap orang yang melakukan usaha penambangan dan galian tanpa IUP, IUPK, IPR, atau izin lainnya maka kinerja proyek galian tersebut melanggar aturan perizinan tidak lengkap.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp200.000.000.000,00 (Dua ratus miliar rupiah).”
(Reporter H.R)