Metro24,Jakarta-Sorotan liputan Awak media online menemukan lahan penimbun solar dilokasi Pisangan Timur Jakarta Timur yaitu Lokasi Kosong tersebut(10/8/2025).
Pemilik penimbun solar diduga terindikasi unsur pidana dan memiliki Oknum Bekingan yang diduga rekan patners bisnis ilegal yang dinilai memiliki setoran dan merusak lingkungan,tidak ada mengantongi perizinan yaitu :SKU,SIUP dan dokumen perizinan lokasi pun tidak ada.
Lahan Kosong pun diduga lahan tidak ada perizinan Sertifikat Hak Milik (SHM),kemungkin lahan kosong daerah Pisangan Timur Jakarta Timur.
Tidak ada pengawasan dari pihak Badan pertanahan Nasional maupun tidak ada tindakan penertiban lahan kosong yang dijadikan pangkalan bus,truck serta lokasi pangkalan penimbun minyak mentah oleh pihak sat pol pp,Babinsa TNI wil.jakarta Timur.
Hanyalah Pembiaran lokasi kosong wilayah Pisangan Timur Jakarta timur oleh berbagai pihak terkait ada lokasi kosong yang luas diprediksi kurang lebih 1500 hectar,tidak ada tindakan penutupan lokasi tersebut.
Pihak oknum Korlap inisial H sebgai bisnis ilegal penimbun solar ilegal tidak ada mengantongi perizinan usaha maupun tidak ada perizinan lokasi tersebut, hanya memberikan keterangan kepada awak media kemarin hari Jumat lalu pada tanggal 8/8/2025 Pada pukul 10 an pagi dilokasi lahan kosong wilayah Pisangan jakarta timur Tersebut yaitu “bahwa pengelola penimbun solar nya sedang bangkut dan sudah tutup,”tetapi pihak awak media online menyikapi,menyoroti dan menelusuri lokasi penimbun solar ilegal kemarin hari Sabtu sore pada pukul 16:44 sore, pada pada tanggal 9/8/2025 masih terdapat perlengkapan pengelolaan dan alat drum penyimpanan solar ilegal tersebut
Sorotan liputan awak media pun menemukan alat bukti lokasi penimbun solar berupa foto yaitu area dilokasi lahan kosong wilayah Pisangan Timur Jakarta timur.
Dugaan kinerja pejabat dari BPN,PEMDA setempat dan Pemda walikota kasat Sat pol pp Pulo gadung berbagai pihak diduga malas dan tidak ada tindakan tegas terkait lahan kosong yang diduduki oleh para oknum bisnis ilegal tersebut dinilai dan disoroti cukup meresahkan, dan mengganggu serta berdampak negatif merusak lingkungan.
(Reporter H.Ranto,).