Tiga Pelaku Diduga Jual Lapak Ilegal di Zona Terlarang Diamankan di Teluk Kuantan

Metro24, Kuansing – Aparat gabungan mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam praktik penjualan lapak ilegal di kawasan terlarang Jalan Imam Bonjol, Teluk Kuantan. Aksi ini terbongkar setelah dilakukan penertiban pada malam hari.

Ketiga pelaku yang diamankan berinisial HS, EP, dan YG. Salah satu pelaku, HS, diketahui merupakan staf khusus Bupati Kuansing, sementara EP dan YG adalah masyarakat umum.

Mereka diduga telah menjual lapak sepanjang 60 meter di area yang telah ditetapkan sebagai zona terlarang atau “zona merah” oleh Kapolda Riau.

Menurut informasi yang diperoleh, para pelaku diduga menjual lapak tersebut seharga Rp400.000 per hari kepada para pedagang.

Dari hasil penjualan lapak sepanjang 60 meter selama lima hari perayaan Pacu Jalur, total pendapatan yang mereka raih diperkirakan mencapai sekitar Rp120 juta.

Sekretaris Dinas Koperasi, Perdagangan, Perindustrian (Kopdagrin) Kabupaten Kuansing, Junaidi, membenarkan adanya penertiban bahwa kawasan Jalan Imam Bonjol hingga tepi Sungai Kuantan merupakan area terlarang untuk aktivitas berjualan.

Junaidi menjelaskan bahwa modus operandi para pelaku diduga dengan menerbitkan surat keputusan (SK) palsu.

“Dinas Kopdagrin tidak pernah mengeluarkan SK (surat keputusan) lapak di kawasan itu,” tegas Junaidi.

Penertiban yang dilakukan pada, Rabu (20/8/2025) pukul 21.00 WIB malam itu mengungkap praktik ilegal ini. Ketiga pelaku kini telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut.

Hingga saat ini, Kapolres Kuansing AKBP Ricky Pratidiningrat belum memberikan keterangan resmi mengenai kasus tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *