Metro24, Pasuruan | Dunia jagat maya dihebohkan dengan kabar tidak sedap yang menyeret nama Satreskrim Kepolisian Resor Pasuruan Kota dalam penanganan perkara dugaan kasus penangkapan Agus Sugiono Bin Saleh, yang dituding sebagai bandar judi togel.
Sorotan publik juga mengarah kepada oknum Kasat Reskrim Kepolisian Resor Pasuruan Kota, AKP Deky Tjahyono Try Yoga, S.Sos., S.H., M.H. (NRP 76040210) yang disebut tetap bersikeras mencantumkan pasal bandar, meskipun dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dijelaskan bahwa Agus Sugiono hanya membeli togel untuk dirinya sendiri dengan menggunakan uang pribadi.
Perbedaan antara kronologi di lapangan dengan isi berkas pemeriksaan tersebut menimbulkan dugaan adanya ketidakwajaran dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Pasuruan Kota. Kondisi ini kemudian memicu pertanyaan publik mengenai profesionalitas penanganan perkara tersebut.
Menurut keterangan Ilmiatun Nafia, anak dari Agus Sugiono, mengatakan bahwa kasus yang menimpa ayahnya terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh pihak Satreskrim Polres Pasuruan Kota.
Abah saya bukan bandar, melainkan hanya pemain saja. Kenapa pihak penyidik mencantumkan pasal bandar? Ini sudah melampaui batas kewajaran. Sedangkan abah saya juga manusia, kemana hati nurani mereka semua,” ujar Ilmiatun Nafia kepada wartawan, Rabu (11/03/2026) siang.
Ia berjuang didampingi oleh kuasa hukumnya untuk mencari keadilan hukum hingga sampai ke Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) Jakarta Pusat, agar kasus yang menimpa orang tuanya didengar dan segera ditindaklanjuti secara objektif berdasarkan kronologi yang sebenarnya.
Saya berharap dari pihak aparat penegak hukum, khususnya Polres Pasuruan Kota, bisa merevisi kembali dalam Berita Acara Pemeriksaan kasus abah saya. Dan saya ingatkan kembali terhadap penyidiknya jangan bermain api di dalam menegakkan hukum,” tambahnya.
Lebih jauh, Ilmiatun Nafia membeberkan kronologi kasus yang menjerat ayahnya yang sebenarnya di mata publik. Namun dari pihak Satreskrim Polres Pasuruan Kota tetap bersikeras mencantumkan pasal yang memberatkan orang tuanya.
Bahkan saya berupaya untuk menghadap kepada Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, tetapi beliau mengatakan bahwa kasus ayah saya tetap lanjut diproses dengan pasal bandar judi togel. Kemudian saya juga sudah membuat pengaduan kepada pengawas penyidik Polda Jawa Timur (Wasidik), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Tinggal menunggu perkembangan status perkara orang tua saya nanti bagaimana mereka dalam menindaklanjuti,” tandasnya.
Sementara itu, insiden penangkapan Agus Sugiono pada 10 Februari 2026 di sebuah warung kopi di Pasuruan milik Baser menjadi tamparan keras bagi keluarga Ilmiatun Nafia. Hal tersebut membuat keluarga sampai melibatkan Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia Jakarta Pusat untuk mencari keadilan hukum.
Hukum tidak boleh tajam di bawah dan tumpul ke atas. Jika orang tua saya salah, silakan kalian proses sesuai dengan Standar Operasional Prosedur Kepolisian. Tetapi kalau tidak memenuhi unsur pidana jangan malah memanipulasikan berkas yang tidak sesuai dengan kronologi sebenarnya,” tegas Ilmiatun Nafia.
Adapun kasus dugaan tudingan sebagai bandar judi togel terhadap orang tua Ilmiatun Nafia kini membuat publik menunggu keterangan resmi dari pihak Polres Pasuruan Kota.
Hingga berita perdana ini ditayangkan, gabungan media Jawa Timur membuka ruang luas untuk klarifikasi.
Pertanyaan publik dalam konteks perkara yang menjerat orang tua Ilmiatun Nafia pun muncul, siapa dalang yang mencantumkan pasal bandar togel tersebut.
Promosi link situs judi online diketahui masih merajalela di berbagai platform media sosial dan berbagai aplikasi lainnya. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik mengapa praktik tersebut tidak diberantas secara menyeluruh atau diblokir permanen sehingga Agus Sugiono harus berhadapan dengan proses hukum dan dituding sebagai bandar togel.
Jabatan abdi negara dan profesi mulia terkesan dikendalikan oleh kekuasaan wilayah, kemudian dimanfaatkan lalu dijadikan tameng untuk kepentingan tertentu.
Citra nama baik Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di ujung tanduk apabila kelompok oknum tertentu terus mengotori nama baik institusi tersebut.
Sanksi Kode Etik Profesi Polri dinilai diabaikan oleh oknum di lingkarannya sendiri dan dianggap remeh temeh.
Kepercayaan publik ditangkis dengan Berita Acara Pemeriksaan yang dinilai tidak sesuai fakta di lapangan hingga kasus pemain judi berubah menjadi tuduhan sebagai bandar togel.
Perhatian publik kini juga tertuju kepada Listyo Sigit Prabowo agar mengetahui dan menindaklanjuti perkara ini secara transparan.
Tugas Kapolres Pasuruan Kota dinilai dipertaruhkan oleh segelintir oknum di meja penyidikan.
Kabid Propam Polda Jawa Timur ditantang untuk segera turun langsung ke lapangan dalam menangani perkara ini agar proses penegakan hukum dapat diperiksa secara objektif dan transparan.
Hukum tidak boleh tebang pilih. Siapa yang salah dan melanggar aturan hukum wajib diperiksa dan diproses berdasarkan bukti.
(Redho)












