Metro24 – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan resmi menahan lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas. Penahanan dilakukan pada Senin (9/3/2026).
Salah satu tersangka yang mengenakan rompi tahanan adalah mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan berinisial BB.
Kasus ini berkaitan dengan proyek Pengadaan Bibit Nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024. Nilai proyek tersebut mencapai Rp 60 miliar.
Penyidik menduga terdapat praktik penggelembungan harga atau mark-up serta indikasi pengadaan fiktif dalam pelaksanaannya. Dugaan penyimpangan itu diperkirakan menimbulkan kerugian keuangan negara hingga sekitar Rp 50 miliar.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, mengatakan penetapan sekaligus penahanan para tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
“Pada hari ini, Senin 9 Maret 2026, kami resmi melakukan penahanan terhadap lima tersangka. Mereka adalah BB selaku mantan Pj Gubernur Sulsel, RM selaku Direktur PT. AAN, RE selaku Direktur PT. CAP, HS selaku Tim Pendamping Pj Gubernur, dan RRS yang merupakan ASN pada Pemkab Takalar,” tegas Didik di Kantor Kejati Sulsel, Makassar, Senin (9/3/2026).
Selain lima orang tersebut, penyidik sebenarnya juga telah menetapkan satu tersangka lain berinisial UN yang menjabat sebagai KPA/PPK.
“Namun, terhadap tersangka UN belum dilakukan penahanan dengan pertimbangan yang bersangkutan sedang dalam keadaan sakit,” tambahnya.
Sebelum penahanan dilakukan, penyidik telah lebih dulu melakukan rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan. Pada 17 Desember 2025 lalu, mantan Pj Gubernur BB diperiksa secara maraton oleh penyidik Pidsus selama kurang lebih 10 jam.
Pemeriksaan itu dilakukan untuk mendalami kebijakan yang berkaitan dengan proyek pengadaan bibit nanas tersebut.
Kejati Sulsel juga telah mengajukan permohonan pencekalan ke luar negeri terhadap para pihak yang terlibat. Permohonan tersebut diajukan kepada Jaksa Agung Muda Intelijen pada 30 Desember 2025.
Pencekalan berlaku terhadap enam orang yang kini telah berstatus sebagai tersangka.
Dalam proses pengungkapan perkara, tim penyidik turut melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Di antaranya Kantor Dinas TPHBun, Kantor BKAD, hingga kantor pihak rekanan.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita ratusan dokumen kontrak dan bukti transaksi keuangan. Selain itu, lebih dari 80 orang saksi telah diperiksa, mulai dari unsur birokrasi, legislatif, pihak swasta hingga kelompok tani.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan perundang-undangan secara berlapis.
Pasal yang disangkakan antara lain Pasal 603 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Selain itu, para tersangka juga dijerat Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 618 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kejati Sulsel menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini dan menindak tegas setiap pihak yang terbukti merugikan keuangan negara demi menjaga integritas tata kelola pemerintahan di Sulawesi Selatan.












