News  

Gus Yaqut Bantah Terima Uang Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023-2024

Jakarta. Metro24 – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut menegaskan dirinya tidak pernah menerima sepeser pun uang terkait dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.

“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya,” tegasnya, Kamis (12/3/2026), saat resmi mengenakan rompi oranye tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuju mobil tahanan.

Gus Yaqut menegaskan kebijakan yang diambilnya saat menjabat menteri agama semata-mata demi keselamatan jemaah haji Indonesia.

“Saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah,” ujarnya.

Sebelumnya, Yaqut memenuhi panggilan KPK sekitar pukul 13.00 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Ia datang didampingi pengacaranya, Melissa Anggraeni, mengenakan baju putih, jaket krem, dan kopiah hitam.

Yaqut tidak banyak berkomentar terkait pemeriksaan hari ini. Ia hanya menyatakan hadir untuk memenuhi undangan penyidik dan membantah meminta penundaan.

“Saya hadiri undangan penyidik KPK, bismillah,” katanya.

Ia memastikan pemeriksaan ini akan dimanfaatkan untuk memberikan keterangan terkait pembagian kuota haji tambahan 2024 yang menjadi materi penyidikan.

“Ini kesempatan saya memberikan keterangan,” tegas Gus Yaqut.

Pemeriksaan Yaqut ini merupakan kelanjutan dari penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji, setelah hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan, Rabu (11/3/2026). Dengan penolakan itu, status tersangka Yaqut sah sesuai prosedur hukum.

Dalam kasus ini, Yaqut sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, pada 8 Januari 2026. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor terkait kerugian negara.

KPK menjelaskan dugaan korupsi terletak pada pembagian kuota haji tambahan yang tidak sesuai ketentuan, yakni 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *