News  

Lokasi Metro Jaya I Jakarta Timur Diduga Proyek Bangunan Rumah Bertingkat Tidak Ada Perizinan Dan Tidak Ada Memenuhi Persyaratan Perizinan Serta Meresahkan

Metro24,Jakarta-Ada titik lokasi jalan metro jaya I adanya proyek Bangunan Rumah tidak ada perizinan,(tidak ada spanduk PGB) disekitar lokasi proyek bangunan tersebut.

 

Tidak ada safety dilokasi proyek bangunan rumah bertingkat milik oknum warga Rukun tetangga 11(RT 11)yang sulit ditemui dan tidak ada keterangan saat ditemui di lokasi proyek bangunan rumah bertingkat tersebut oleh awak media bersilahturahmi.

 

Ada dampak lokasi proyek bangunan rumah bertingkat tersebut dinilai menggangu pejalan kaki dan pengendara motor yang melintas diduga tidak ada sateynya atau tidak ada K3 dipakai dilokasi proyek bangunan rumah tingkat dilokasi alamat jalan metro Jaya I Jakarta timur Kecamatan Pulo gadung.

 

Bagi pemilik bangunan gedung dan/atau pengguna bangunan gedung yang tidak memiliki persyaratan perizinan bangunan berupa PBG, dapat dikenai sanksi administratif, pidana penjara dan denda, serta bangunan tersebut dapat dibongkar.

 

Tidak ada pengawasan dari pihak petugas Pemda perizinan dan tidak ada tindakan penertiban proyek bangunan yang tidak ada memiliki dokumen perizinan yang kian marak pembiaran cukup berdampak mengganggu ketertiban umum.

Baca Juga :  ODGJ 'Lomba' Lari Dengan Petugas di Siantar

 

Bangunan rumah tingkat yang didirikan tanpa izin mendirikan bangunan (IMB) atau Perizinan Bangunan Gedung (PBG) dapat dikenai berbagai sanksi administratif, termasuk denda, penghentian sementara pembangunan, penyegelan, bahkan pembongkaran bangunan.

 

Selain sanksi administratif, ada juga potensi sanksi pidana dan denda yang bisa dikenakan.

Dampak Bangunan Rumah Tingkat Tanpa Izin: Sanksi Administratif:

Peringatan tertulis: Tahap awal sebelum sanksi yang lebih berat.

Penghentian sementara pembangunan: Pembangunan dihentikan hingga izin diperoleh.

Penyegelan bangunan: Segel dipasang untuk mencegah aktivitas di bangunan.

 

Pembongkaran bangunan: Sanksi terberat, bangunan harus dibongkar.

Denda: Denda bisa mencapai 10% dari nilai bangunan.

Sanksi Pidana: Dalam beberapa kasus, bisa dikenakan sanksi pidana.

Kesulitan dalam Pemanfaatan dan Penjualan:

Bangunan tanpa IMB/PBG bisa sulit dipindahtangankan, dijual, atau bahkan disewakan karena tidak memiliki status legal.

Baca Juga :  Kunjungan Keriau Presiden Jokowi Resmikan SPALDT Bambu Kuning Kota Pekanbaru

Masalah Hukum di Kemudian Hari:

Potensi gugatan dari pihak yang merasa dirugikan akibat pembangunan tanpa izin.

 

Tidak Ada Jaminan Keamanan dan Kelaikan Bangunan:

Bangunan tanpa IMB/PBG mungkin tidak memenuhi standar keselamatan dan kelayakan bangunan.

 

Pentingnya IMB/PBG:

Legalitas Bangunan:

IMB/PBG adalah bukti bahwa bangunan telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah.

 

Perlindungan Hukum:

Memiliki IMB/PBG memberikan perlindungan hukum bagi pemilik bangunan.

 

Kemudahan Pemanfaatan:

Bangunan yang memiliki IMB/PBG lebih mudah dipindahtangankan, dijual, atau disewakan.

 

Kenyamanan dan Keamanan:

Proses perizinan memastikan bangunan dibangun sesuai standar keselamatan dan kelayakan.

 

Kesimpulan yaitu :

Mendirikan bangunan tanpa izin, terutama rumah tingkat, membawa risiko yang signifikan.

 

Selain sanksi administratif, ada potensi masalah hukum, kesulitan dalam pemanfaatan bangunan, dan bahkan ancaman pembongkaran. Oleh karena itu, sangat disarankan untuk mengurus IMB/PBG sebelum memulai pembangunan.

Baca Juga :  Bupati Kuantan Singingi Hadiri Penerimaan Penghargaan Universal Health Coverage

Dugaan jejak kinerja Pemda setempat malas dan tidak ada sidak lokasi wilayahnya hanyalah pembiaran yang cukup kian marak merajalela yang ditemukan publik dan liputan awak media. sebgai alat bukti yaitu foto proyek bangunan rumah bertingkat milik oknum warga Rukun tetangga yang dinilai tidak ada sikap Sinergiritas yang baik saat dimintai keterangannya.

(Reporter H.Ranto,)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *