KAI Daop 8 Surabaya Buka Penjualan Tiket Mudik Lebaran 2026 Mulai 25 Januari

Metro24. Surabaya – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 8 Surabaya resmi membuka penjualan tiket mudik Lebaran 2026 secara bertahap melalui skema H-45.

Masyarakat yang membeli tiket mulai 25 Januari 2026 dapat merencanakan perjalanan dengan jadwal keberangkatan mulai 11 Maret 2026.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Mahendro Trang Bawono, menekankan pentingnya pembelian tiket lebih awal untuk mengatur perjalanan mudik dengan aman dan nyaman.

“Dengan sistem pemesanan H-45, pelanggan memiliki waktu yang cukup untuk menyusun rencana perjalanan mudik Lebaran 2026. Di sisi lain, skema ini juga membantu KAI dalam mengelola lonjakan penumpang agar distribusi perjalanan lebih merata,” ujar Mahendro, Jumat (23/1/2026).

Penjualan tiket dilakukan bertahap sesuai tanggal keberangkatan. Jadwal pembukaan pemesanan tiket Angkutan Lebaran 2026 adalah:

  • 25 Januari: keberangkatan 11 Maret 2026
  • 26 Januari: keberangkatan 12 Maret 2026
  • 27 Januari: keberangkatan 13 Maret 2026
  • 28 Januari: keberangkatan 14 Maret 2026
  • 29 Januari: keberangkatan 15 Maret 2026
  • 30 Januari: keberangkatan 16 Maret 2026
  • 31 Januari: keberangkatan 17 Maret 2026
  • 1–15 Februari: keberangkatan 18 Maret–1 April 2026

Untuk keamanan dan kenyamanan transaksi, KAI Daop 8 Surabaya mengimbau masyarakat membeli tiket hanya melalui kanal resmi, yakni aplikasi Access by KAI, situs booking.kai.id, Contact Center KAI 121, serta mitra penjualan resmi dan online travel agent yang bekerja sama dengan KAI.

Tingginya minat masyarakat terhadap kereta api sebagai moda transportasi utama pada Lebaran terlihat dari Angkutan Lebaran 2025.

Saat itu, KAI Daop 8 Surabaya melayani 968.214 pelanggan dengan mengoperasikan 58 perjalanan kereta jarak jauh setiap harinya.

“Kami mengajak masyarakat untuk segera merencanakan perjalanan mudik Lebaran 2026 dan mengamankan tiket sejak dini. Pembelian tiket melalui kanal resmi KAI memberikan kepastian layanan, kenyamanan perjalanan, serta perlindungan dari potensi penipuan,” tutup Mahendro.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *