Kemenag Minta Tambahan Anggaran Rp5,87 T Demi TPG-TPD Guru dan Dosen

Metro24 – Kementerian Agama (Kemenag) mengajukan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) sebesar Rp5,872 triliun untuk Tahun Anggaran 2026.

Tambahan anggaran ini diajukan guna memastikan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Profesi Dosen (TPD) tetap terpenuhi.

Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin menjelaskan, ABT dibutuhkan untuk membayar TPG dan TPD bagi guru dan dosen yang lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) serta Sertifikasi Dosen Kemenag pada tahun 2025.

Menurut Kamaruddin, proses PPG dan sertifikasi dosen baru rampung pada Desember 2025. Sementara itu, batas akhir pengusulan anggaran tahun berikutnya ditetapkan pada Oktober 2025. Akibatnya, kebutuhan anggaran TPG dan TPD bagi lulusan 2025 belum tercantum dalam pagu awal 2026.

“Hari ini, usulan ABT sebesar Rp5,872 triliun disampaikan Menteri Agama dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR dan telah disetujui. Jadi, kami berupaya maksimal untuk memastikan hak guru dan dosen binaan Kemenag dapat terpenuhi,” ujar Kamaruddin di Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Ia menambahkan, saat ini proses pengajuan ABT tengah direviu oleh Inspektorat Jenderal Kemenag. Setelah itu, usulan akan disampaikan kepada Kementerian Keuangan untuk mendapatkan persetujuan.

“Jika telah disetujui oleh Kementerian Keuangan, selanjutnya dilakukan proses pencairan tunjangan profesi guru dan dosen,” jelasnya.

Kemenag menargetkan pencairan TPG dan TPD dapat dilakukan sekitar Maret 2026. Meski demikian, pembayaran tetap dihitung mulai Januari 2026 sesuai ketentuan.

“Kami berupaya semaksimal mungkin agar pencairan bisa dilakukan sekitar Maret 2026, dengan tetap terhitung mulai Januari 2026,” kata Kamaruddin.

Kamaruddin memastikan penghitungan kebutuhan anggaran dilakukan secara rinci dan akurat. Perhitungan mencakup guru dan dosen PNS, PPPK, hingga non-PNS, lengkap berdasarkan nama dan alamat.

“Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dan Ditjen Bimas Agama lainnya telah melakukan penghitungan kebutuhan anggaran TPG bagi guru lulusan PPG dan TPD yang lulus tahun 2025 secara detail, mencakup guru dan dosen PNS, PPPK, dan non-PNS, agar pembayaran dapat dilakukan tepat sasaran,” tuturnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *