Metro24. Lumajang – Sejumlah pengurus Taman Kanak-kanak (TK) di Kabupaten Lumajang mengadu ke DPRD setempat.
Mereka menyampaikan keluhan terkait sulitnya kenaikan pangkat serta keberatan atas wacana penarikan guru PNS dari TK swasta untuk mengisi kekosongan guru di sekolah dasar.
Aspirasi tersebut disampaikan langsung kepada Ketua Komisi D DPRD Lumajang, Supratman.
Para pengurus TK menilai kebijakan tersebut berpotensi mengganggu keberlangsungan proses belajar mengajar di lembaga pendidikan anak usia dini.
Menanggapi keluhan itu, Supratman menyatakan akan mengkaji regulasi yang berlaku.
Ia memastikan aspirasi para pengurus TK akan dibahas dalam forum resmi DPRD, terutama saat rapat dengan organisasi perangkat daerah terkait.
OPD yang dimaksud antara lain Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lumajang.
Menurut Supratman, pembahasan lintas pihak diperlukan agar kebijakan yang diambil tidak merugikan salah satu sektor pendidikan.
“Sebagai wakil rakyat, saya menampung aspirasi ini dan berupaya untuk komunikasi dengan pihak-pihak terkait untuk mencari solusinya” ujarnya, Sabtu (31/1/2026).
Terkait kekurangan tenaga pengajar di tingkat SD, Supratman mengungkapkan alternatif solusi yang bisa ditempuh.
Salah satunya dengan melakukan pengelompokan atau regrup sekolah dasar yang memiliki jumlah murid relatif sedikit, dengan tetap memperhatikan kondisi geografis.
Melalui skema tersebut, ia memperkirakan ratusan guru bisa dilakukan penataan ulang dan ditempatkan ke sekolah-sekolah yang kekurangan tenaga pendidik.
“Taruhlah misalnya 1 kecamatan ada 5 SD yang di re-grup, kalau 21 kecamatan maka sudah 105 SD. Misalnya dalam 1 SD ada 5 guru saja, maka sudah ada 525 guru yang ini nantinya bisa untuk mengisi di SD yang kekurangan guru,” jelas Supratman yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Lumajang.
Meski demikian, Supratman mengakui solusi tersebut tidak mudah diterapkan. Dibutuhkan kesepahaman dan koordinasi antara DPRD, pemerintah daerah, serta OPD terkait.
Ia pun meminta para pengurus TK untuk bersabar dan tetap tenang. Supratman berjanji akan memperjuangkan aspirasi tersebut melalui mekanisme dan jalur yang tersedia.












