Hukrim  

Polisi Tangkap Pria yang Gelapkan BPKB Mobil di Tulungagung

Metro24 – Polisi mengungkap kasus dugaan penggelapan dokumen kendaraan yang terjadi di wilayah Kabupaten Tulungagung.

Pelaku memanfaatkan kepercayaan korban dengan menawarkan jasa pengurusan registrasi ulang kendaraan.

Kasus ini ditangani Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Tulungagung. Seorang pria berinisial EFS (57), warga Desa Plumbangan, Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar, telah diamankan sebagai tersangka.

Korban dalam perkara ini adalah Edhi Hendro Kartiko, warga Desa Sobontoro, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung IPTU Andi Wiranata Tamba melalui Kasi Humas Polres Tulungagung IPTU Nanang menjelaskan, peristiwa tersebut bermula pada 22 Desember 2021. Saat itu tersangka menawarkan bantuan untuk mengurus registrasi ulang kendaraan milik korban.

“Karena yang menawarkan merupakan teman korban sendiri, korban percaya dan menyerahkan sejumlah uang serta BPKB kendaraan kepada tersangka untuk memproses registrasi ulang,” jelas IPTU Nanang.

Namun setelah proses yang dijanjikan selesai, dokumen kendaraan milik korban tak kunjung dikembalikan oleh pelaku.

Beberapa minggu kemudian, korban justru didatangi petugas dari perusahaan pembiayaan. Dari situ korban mengetahui bahwa BPKB miliknya telah dijadikan jaminan oleh tersangka untuk mendapatkan pembiayaan.

“Diketahui, dana hasil pembiayaan tersebut digunakan oleh tersangka untuk membayar hutang serta membayar angsuran tanpa sepengetahuan maupun izin dari korban. Akibat perbuatan korban tersebut mengalami kerugian”, sambungnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu buah BPKB kendaraan merk Nissan Evalia warna abu-abu tua metalik dengan nomor polisi AG 1621 SC. Selain itu, terdapat pula sepuluh lembar tangkapan layar percakapan WhatsApp yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Saat ini tersangka telah diamankan oleh pihak kepolisian. Sementara itu, Unit Pidum Satreskrim Polres Tulungagung masih melakukan proses penyelidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *