Metro24 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Cilacap periode 2025–2030 berinisial AUL dan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap SAD sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.
Keduanya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
“Keduanya kini ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Maret hingga 2 April 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” ungkap Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Sabtu (14/3/2025), dikutip dari infopublik.id.
Asep menjelaskan, perkara ini bermula dari permintaan Bupati AUL untuk mengumpulkan dana yang disebut sebagai kebutuhan tunjangan hari raya (THR) bagi sejumlah pihak eksternal, termasuk unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
“Permintaan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Sekda SAD yang menginstruksikan sejumlah perangkat daerah untuk melakukan pengumpulan dana. Melalui koordinasi dengan para Asisten Daerah (Asda) I, II, dan III, ditetapkan target setoran mencapai Rp750 juta dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD),” ujarnya.
Dalam prosesnya, perangkat daerah yang belum menyetor dana disebut akan ditagih oleh Sekda melalui para Asda. Penagihan itu juga melibatkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja serta Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cilacap.
Tenggat waktu penyetoran dana ditetapkan pada 13 Maret 2026. Hingga batas waktu tersebut, dana yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp610 juta.
“Hingga batas waktu tersebut, dana yang berhasil terkumpul mencapai Rp610 juta,” paparnya.
Dalam OTT tersebut, KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik (BBE), catatan realisasi setoran dari perangkat daerah, serta uang tunai.
Uang tunai sebesar Rp610 juta tersebut ditemukan di kediaman pihak berinisial FER.
“Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tuturnya.
KPK menegaskan praktik pemerasan atau penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan merupakan pelanggaran serius terhadap integritas penyelenggara negara.
Melalui Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengendalian Gratifikasi dan Pencegahan Korupsi, KPK kembali mengingatkan seluruh penyelenggara negara dan aparatur sipil negara (ASN) untuk tidak meminta maupun menerima pemberian yang berkaitan dengan jabatan atau pelayanan publik.
Asep menegaskan kepala daerah tidak memiliki kewajiban memberikan sesuatu kepada pihak eksternal, termasuk dalam momentum hari raya.
“Menjauhi praktik semacam ini merupakan bagian penting dalam menjaga integritas jabatan dan memastikan kewenangan tidak disalahgunakan,” tegasnya.
Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya penguatan pengawasan dan tata kelola pemerintahan daerah yang transparan serta akuntabel guna mencegah praktik korupsi di lingkungan birokrasi.










