Hukrim  

Bhabinkamtibmas Damaikan Kasus Penganiayaan

SIANTAR,Metro24.co.id – Polsek Siantar Marihat melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Nagahuta Aiptu Poltak Sinambela selesaikan masalah penganiayaan melalui problem solving, Selasa (16/1).

Penganiayaan itu terjadi pada Senin 15 Januari 2024 sekira jam 8.30 WIB. Dimana, JRS (22), diduga melakukan pelemparan kayu kepada DP (11) yang mengakibatkan DP mengalami luka di bagian pipi kiri sebelah kiri dan mengeluarkan darah.

Baca Juga :  Setubuhi Gadis Berusia 13 Tahun Di Kebun Sawit, Pria Ini Diciduk Personil Polsek Bonaidarussalam

Menerima laporan masyarakat, pada hari Selasa, 16 Januari 2024 Bhabinkamtibmas Kelurahan Nagahuta Aiptu Poltak Sinambela melakukan mediasi dengan memanggil kedua belah pihak didampingi orang tua masing masing.

Hasil dari mediasi itu pihak pertama Juniati Hutagalung (54) selaku orang tua JRS dan pihak kedua Tumpal Pardede (43) selaku orang tua DP sepakat berdamai secara kekeluargaan dengan kesepakatan yang sudah dituliskan di dalam surat pernyataan perdamaian yang turut ditandatangani ketua RT dan perwakilan tokoh masyarakat.

Baca Juga :  Dirkrimsus Polda Riau Tolong Selamatkan BBM Subsidi Dari Mafia di SPBU Pangian dan Sungai Jering Kuansing.

Adanya surat perdamaian itu, Bhabinkamtibmas Kelurahan Nagahuta Aiptu Poltak Sinambela mengatakan masalah penganiayaan tersebut sudah selesai melalui problem solving.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *